Nasib Penyelenggaraan Pilkades di Kabupaten Serang Terkatung-katung

BANTEN – Pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) di Kabupaten Serang hingga kini masih belum jelas. Pemkab Serang belum mendapatkan peraturan pelaksanaan dari pemerintah pusat.
Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Serang Adi Ulumudin mengaku telah menjalin komunikasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk memastikan jadwal tersebut.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Kemendagri, termasuk akhir Juni lalu kami datang langsung ke sana. Namun jawaban mereka masih sama, menunggu terbitnya peraturan pelaksanaan,” katanya, Jumat (25/07/2025).
Adi menyebutkan, setidaknya terdapat 50 desa yang berpotensi akan melakukan Pilkades pada 2025 dengan rincian kades yang telah habis masa jabatannya, meninggal dunia, maupun mengundurkan diri karena terjerat kasus.
Mengenai posisi penjabat kepala desa, Adi menjelaskan tidak ada batasan waktu yang ditentukan dalam pelaksanaannya. Selama Pj kades menunjukkan kinerja yang baik dan situasi di desa tetap kondusif, masa jabatannya akan terus berlanjut hingga kepala desa definitif dilantik.
“Jadi, untuk sekarang, posisi kami jelas, menunggu. Semua persiapan di tingkat daerah sudah dilakukan, tinggal menunggu arahan resmi dari pemerintah pusat,” tuturnya.
Menurut Adi, kondisi ini menimbulkan ketidakpastian di tengah masyarakat, terutama di desa-desa yang masa jabatan kepala desanya sudah habis. Banyak warga mulai mempertanyakan kepastian jadwal Pilkades. Untuk menjawab itu, Pemkab Serang merasa perlu memastikan langsung ke pusat agar informasi yang disampaikan ke publik tidak simpang siur.
Dikatakan Adi, kondisi ini tidak hanya dialami Kabupaten Serang, tetapi seluruh pemerintah daerah yang berencana menggelar pilkades tahun ini.
“Informasi terakhir yang kami terima, PP itu kemungkinan akan keluar pada Agustus mendatang, bersamaan dengan surat edaran yang mengatur teknis pelaksanaan pilkades,” jelasnya.
Adi menerangkan, penundaan pelaksanaan pilkades lantaran adanya perubahan mendasar dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024. Beberapa ketentuan dalam undang-undang tersebut akan dijabarkan lebih lanjut dalam peraturan pelaksanaan.
“Penundaan ini dimaksudkan agar seluruh daerah memiliki pemahaman yang sama dalam mengimplementasikan aturan baru. Jadi, semua harus menunggu PP terlebih dulu,” imbuhnya. (ukt)