Kadernya Ditangkap Polda, DPD Golkar Banten Berikan Pendampingan Hukum

BANTEN – DPD Golkar Banten akan memberikan pendampingan hukum terhadap kadernya yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Banten terkait kasus penipuan. Pada Senin (14/04/2025), aparat Polda menanggkap Anggota DPRD Banten, Tb Roy Fachroji Basuni.
“Saya barusan sekali dapat informasinya jadi saya belum tahu ceritanya seperti apa, kami sedang menugaskan Ketua Fraksi Golkar di DPRD Banten,” kata Sekretaris DPD Golkar Banten, Bahrul Ulum di pendopo Pemkab Serang, Selasa, (15/04/2025).
Mengenai pendampingan hukum, kata Bahrul, dia menegaskan DPD Golkar Banten akan memberikannya kepada Roy. “Golkar akan memberikan bantuan hukum jika diminta atau tidak diminta,” tuturnya.
Namun, Bahrul enggan menanggapi lebih jauh kasus tersebut karena belum menerima informasi yang detail. Dia juga enggan berkomentar mengenai apakah akan ada pergantian antar waktu (PAW) terhadap Roy.
“Kami belum bisa terlalu jauh berbicara ke sana, yang pasti proses PAW itu menunggu kepastian hukum. Kan tersangka belum tentu mendapatkan kekuatan hukum tetap, bisa jadi dalam prosesnya ada mediasi,” ujarnya.
Lihat juga Bawaslu RI Khawatir PSU Pilkada Kabupaten Serang Berulang
Diberitakan, Ditreskrimum Polda Banten melakukan penangkapan terhadap salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten dari Fraksi Partai Golkar atas tindak pidana penipuan.
Penggelapan atau penipuan tersebut sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHPidana dan atau pasal 372 KUHPidana. Adapun pelaku yakni Tb Roy Fachroji Basuni (44). Dengan modus tersangka menyerahkan beberapa lembar cek kepada pihak korban sebagai alat pembayaran terhadap barang yang didapat oleh tersangka, akan tetapi cek tersebut tidak dapat dicairkan dan mendapat penolakan dari pihak bank dengan alasan saldo tidak cukup.
Ditreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan menjelaskan, kejadian penipuan tersebut terjadi sekitar bulan Februari 2024 di Kantor Bank BJB Cabang Cilegon.
Ungkap Dian, saat itu tersangka menyerahkan 1 lembar cek Bank BJB Nomor DAA02117363 senilai Rp350 juta kepada pihak PT Sinar Dinamika Beton sebagai pembayaran terhadap pembelian barang berupa beton ready mix atau beton siap cor. Tersangka melakukan pemesanan beton siap cor itu untuk pekerjaan yang tengah ia jalankan. Mendapatkan cek kosong itu, PT Sinar Dinamika Beton akhirnya mengirimkan bahan beton yang dimaksud.
“Selanjutnya pihak PT SINAR DINAMIKA BETON mencairkan 1 lembar Cek Bank BJB senilai Rp350 juta tersebut, akan tetapi cek tersebut tidak dapat dicairkan dan atau mendapat penolakan dari pihak Bank BJB Cabang Cilegon dengan alasan Saldo tidak cukup,” katanya dikutip dari keterangan pers yang diterima, Selasa, (15/04/2025).
Dengan adanya peristiwa tersebut, kata Dian, OT Sinar Dinamika Beton mengalami kerugian yang hingga saat ini tidak bisa dipertanggungjawabkan.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka RF (Tb Roy Fachroji Basuni) dikenakan Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun Penjara,” tuturnya. (ukt)