Politik

MK Putuskan Pemilu 5 Kotak Diakhiri, Tahun 2029 Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah

BANTEN — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mulai 2029, keserentakan penyelenggaraan pemilihan umum yang konstitusional adalah dengan memisahkan penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) nasional dan lokal.

Hal tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Kamis (26/06/2025). MK menegaskan bahwa keserentakan pemilu yang konstitusional ke depan adalah dengan memisahkan penyelenggaraan Pemilu nasional (DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden) dari Pemilu daerah (DPRD provinsi/kabupaten/kota dan kepala daerah).

Sehingga, Pemilu serentak yang selama ini dikenal sebagai “Pemilu 5 (lima) kotak” tidak lagi berlaku. Penentuan keserentakan tersebut untuk mewujudkan pemilihan umum yang berkualitas serta memperhitungkan kemudahan dan kesederhanaan bagi pemilih dalam melaksanakan hak memilih sebagai wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat.

Baca juga Praktisi Pemilu Desak KPU Laksanakan Putusan MK Demi Tegaknya Demokrasi dan Keadilan

Mahkamah mempertimbangkan bahwa hingga saat ini pembentuk undang-undang belum melakukan perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019 yang diucapkan tanggal 26 Februari 2020. Kemudian, secara faktual pula, pembentuk undang-undang sedang mempersiapkan upaya untuk melakukan reformasi terhadap semua undang-undang yang terkait dengan pemilihan umum.

“Dengan pendirian tersebut, penting bagi Mahkamah untuk menegaskan bahwa semua model penyelenggaraan pemilihan umum, termasuk pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota yang telah dilaksanakan selama ini tetap konstitusional,” tegas Wakil Ketua MK Saldi Isra dikutip dari laman website resmi MK.

Menurut Mahkamah, pemungutan suara dilaksanakan secara serentak untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, Presiden/Wakil Presiden, dan setelahnya dalam waktu paling singkat dua tahun atau dua tahun 6 bulan sejak pelantikan anggota DPR dan anggota DPD atau sejak pelantikan Presiden/Wakil Presiden dilaksanakan pemungutan suara secara serentak untuk memilih anggota DPRD dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota. Namun, waktu penyelenggaraan dikembalikan kepada pembentuk undang-undang.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan waktu penyelenggaraan pemilihan umum presiden/wakil presiden serta anggota legislatif yang berdekatan dengan waktu penyelenggaraan pemilihan kepala daerah menyebabkan minimnya waktu bagi rakyat menilai kinerja pemerintahan hasil pemilihan umum presiden/wakil presiden dan anggota legislatif.

Mahkamah menyoroti dampak negatif dari keserentakan lima kotak, terutama bagi pemilih. Penumpukan agenda politik dalam waktu berdekatan dinilai membuat pemilih jenuh dan tidak fokus, apalagi mereka dihadapkan pada pilihan yang sangat banyak dalam waktu yang terbatas.

Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menyebut bahwa kejenuhan itu mempengaruhi kualitas pelaksanaan kedaulatan rakyat, dan memperlemah kemampuan publik untuk benar-benar menilai kinerja pejabat atau wakil rakyat sebelumnya.

Hakim MK Arief Hidayat turut menyoroti dampak serius terhadap pelembagaan partai politik. Jadwal pemilu yang terlalu rapat membuat partai-partai tidak memiliki waktu cukup untuk mempersiapkan kader secara matang. Akibatnya, banyak partai justru terjebak dalam pola rekrutmen transaksional dengan mengutamakan popularitas ketimbang kapasitas atau ideologi.

Arif juga menyoroti kualitas penyelenggara Pemilu apabila pemilihan dilakukan secara serentak. Tumpukan beban kerja penyelenggara yang terpusat pada rentang waktu tertentu karena impitan waktu penyelenggaraan pemilihan umum dalam tahun yang sama menyebabkan adanya kekosongan waktu yang relatif panjang bagi penyelenggara pemilu.

“Masa jabatan penyelenggara pemilihan umum menjadi tidak efisien dan tidak efektif karena hanya melaksanakan ‘tugas inti’ penyelenggaraan pemilihan umum hanya sekitar 2 (dua) tahun,” jelas Arief. (ukt)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button