Surat Suara PSU Pilkada Kabupaten Serang Mulai Dilipat

BANTEN – Surat suara untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Serang mulai dilakukan penyortiran dan pelipatan.
Berdasarkan pantauan, penyortiran dan pelipatan dilakukan oleh puluhan tenaga profesional di gudang logistik KPU Kabupaten Serang yang berlokasi di Jalan Raya Serang – Jakarta Desa Kaserangan, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Banten. Namun, tak terlihat pengawasan dari Bawaslu Kabupaten Serang.
Anggota KPU Kabupaten Serang menyebutkan, jumlah surat suara yang dilakukan penyortiran dan pelipatan yakni 1.257.591 surat suara. Angka tersebut sesuai dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditambah surat suara cadangan 2,5 persen. Menurutnya surat suara PSU berbeda dengan surat suara saat Pilkada 27 November lalu. Karena dalam desain surat suaranya terdapat tulisan PSU.
“Iya sesuai DPT plus 2,5 persen surat suara plus cadangan,” katanya di gudang logistik KPU Kabupaten Serang, Senin, (24/03/2025).
Lihat juga PSU Pilkada Kabupaten Serang, Adu Gengsi Dua Poros Kekuasaan
Dikatakan Asmawi, proses penyortiran dan pelipatan surat suara ditargetkan rampung dalam waktu dua hari. Adapun petugas yang melakukan penyortiran sebanyak 95 orang.
“Setelah dilipat, kemudian kan diikat satu bundel satu bundel. Satu bundelnya itu 25 surat suara,” tuturnya.
Usai dihitung oleh petugas kata Asmawi, surat suara akan dihitung kembali oleh sekretariat KPU Kabupaten Serang.
“Dihitung kembali takut ada yang kelebihan atau kekurangan,” jelasnya.
Asmawi juga mengatakan, saat ini logistik yang telah tiba di gudang yakni surat suara. Sementara logistik lainnya masih dalam proses pencetakan.
Diberitakan sebelumnya, pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Serang akan dilaksanakan pada 19 April 2025.
Anggota KPU Kabupaten Serang Septia Abdi Gama mengatakan, berdasarkan koordinasi yang dilakukan dengan KPU RI, pelaksanaannya akan digelar 19 April 2025.
Ungkap Gama, tanggal tersebut dipilih karena berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yakni dilaksanakan paling lambat 60 hari setelah putusan dibacakan. Artinya, paling lambat sebelum 24 April 2025.
“Putusan MK itu kan maksimal kita dikasih waktu 60 hari” katanya melalui sambungan telepon, Selasa, (04/03/2025).
Menurut Gama, tanggal 19 April jatuh pada hari Sabtu, sehingga tidak perlu diliburkan karena sudah banyak pekerja yang libur di hari tersebut. Harapannya, angka partisipasi pemilih bisa meningkat atau tetap sama seperti ketika pemungutan suara Pilkada 27 November 2024.
“Kalau kita sih sebagai penyelenggara ya optimis (partisipasi tinggi) aja ya,” jelasnya.
Ungkap Gama, PSU tersebut juga dilaksanakan tanpa adanya tanapan kampanye bagi pasangan calon. Karena MK hanya memerintahkan agar dilakukan PSU. (ukt)