Pilkada

Penetapan Calon Gubernur Banten Terpilih Tunggu Publikasi Registrasi Mahkamah Konstitusi

BANTEN – Penetapan pasangan calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur Banten terpilih di Pilkada tahun 2024 belum akan dilakukan. KPU Banten mash menunggu publikasi register dalam buku registrasi perkara konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Banten Akhmad Subagja mengatakan, pihaknya menunggu BRPK dari MK sebelum melakukan penetapan pasangan calon terpilih apabila di Pilgub Banten tidak terdapat gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP).

“Mekanismenya kami menunggu BRPK dari MK kalau tidak ada sengketa. Nah itu belum keluar,” katanya melalui sambungan telepon, Rabu, (11/12/2024).

Lihat juga Sah! Andra-Dimyati Menangkan Pemilihan Gubernur Banten 2024

Hal tersebut dilakukan, kata Subagja, untuk memastikan apakah di Pilgub Banten terdapat sengketa PHP atau tidak. Setelah BRPK diterbitkan oleh MK, selanjutnya KPU Banten juga menunggu surat edaran dari KPU RI terkait daftar nama-nama daerah yang terdapat sengketa PHP. Apabila tidak terdapat sengketa Pilgub Banten di dalamnya, maka KPU Banten bisa menetapkan pemenang.

“Tapi kalau ada sengketa, kita menindaklanjuti, bersidang di MK,” tuturnya.

Berdasarkan pantauan banteninside.co.id melalui website MK RI hingga pukul 13.00 WIB, di wilayah Provinsi Banten hanya terdapat 3 daerah yang terdapat sengketa PHP. yaitu Pemilihan Walikota Tangerang Selatan, Pemilihan Bupati Serang, dan Pemilihan Bupati Pandeglang.

Seperti diketahui, pasangan calon (paslon) Gubernur dan calon Wakil Gubernur Banten nomor urut 02, Andra Soni-Dimyati Natakusumah unggul dari pasangan nomor urut 01 Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi.

Airin-Ade memperoleh sebanyak 2.449.003 suara. Sementara pasangan Andra-Dimyati unggul dengan meraup suara sebanyak 3.102.501 suara. (ukt)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button