Bawaslu Masih Telusuri Dugaan Praktik Politik Uang yang Melibatkan 12 Orang

BANTEN – Bawaslu Kabupaten Serang hingga saat ini masih melakukan penelusuran mendalam terkait dugaan praktik politik uang yang melibatkan 12 orang terduga pelaku yang diamankan menjelang hari pemungutan suara ulang (PSU).
Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Furqon mengatakan, hingga saat ini Bawaslu masih melakukan proses penelusuran berupa pengumpulan bukti dan klarifikasi berbagai pihak.
Furqon menyebutkan, 12 terduga pelaku diamankan di 6 kecamatan berbeda yakni Kecamatan Cikeusal, Ciruas, Tunjung Teja, Kopo, Cikande, hingga Gunung Sari. Adapun total barang bukti yang diamankan berupa uang tunai senilai Rp18 juta.
“Buktinya ada, berupa uang,” katanya di sela-sela rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kabupaten Serang di salah satu hotel di Kabupaten Serang, Kamis, (24/04/2025).
Lihat juga Angka Partisipasi Pilkada Kabupaten Serang pada PSU Anjlok
Ungkap Furqon, penelusuran dilakukan menyusul pengakuan dari sejumlah terduga pelaku yang menyebut nama salah satu anggota DPRD Kabupaten Serang. Nama tersebut kini tengah ditelusuri kebenarannya. Adapun praktik politik uang ini hanya berasal dari salah satu calon saja.
“Kami juga lagi mencari informasi itu, mengejar informasi untuk kebenarannya,” katanya.
Furqon menambahkan, proses selanjutnya akan ditentukan setelah dilakukan pleno pada hari Senin, (28/04/2025) apakah perkara ini diregister atau tidak. Setelah itu, Bawaslu memiliki waktu 3 hari kerja ditambah 2 hari untuk memutuskan apakah kasus ini akan ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan atau dihentikan.
“Jika terbukti, kasus ini akan naik ke tahap selanjutnya dan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait akan segera dilakukan,” pungkasnya. (ukt)