Pilkada

Andika-Nanang Gugat ke MK, Tuding Ada Kecurangan TSM di Pilkada Kabupaten Serang

BANTEN – Pasangan calon Bupati dan calon Wakil Bupati Serang nomor urut 01 Andika Hazrumy-Nanang Supriatna resmi mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP) Bupati Kabupaten Serang Tahun 2024.

Gugatan pasangan Andika-Nanang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat, (06/12/2024). Teregister dengan nomor akta pengakuan permohonan elektronik Nomor 70/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Gugatan tersebut dilayangkan setelah KPU Kabupaten Serang melakukan pleno rekapitulasi tingkat KPU Kabupaten Serang.

Usai rapat pleno rekapitulasi tingkat Kabupaten Serang, diketahui bahwa pasangan Andika-Nanang memperoleh sebanyak 254.494 suara. Sementara pasangan calon nomor urut 02, Ratu Rachmatu Zakiyah-Najib Hamas yang memperoleh suara sebanyak 598.654 suara

Pada dokumen meteri gugatan yang diperoleh banteninside, dalam pokok permohonannya, pasangan Andika-Nanang mendalilkan bahwa pasangan calon nomor urut 02, Ratu Rachmatu Zakiyah-Najib Hamas telah melakukan pelanggaran yang terstruktur sistematis dan masif (TSM).

“Pelanggaran yang bersifat TSM yang secara signifikan dilakukan oleh calon nomor urut 02 dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024,” demikian dalam salah satu pokok permohonan pasangan Andika-Nanang yang dikutip dari laman MK RI.

Lihat juga Hasil Rekapitulasi Suara Zakiyah-Najib Unggul di Kabupaten Serang, Budi-Agis Kuasai Kota Serang

Dalam uraian pokok permohonan tersebut dituliskan bahwa telah terjadi mobilisasi kepala desa se Kabupaten Serang dalam rangka pemenangan Ratu Rachmatu Zakiyah-Najib Hamas.

“Bahwa telah terjadi pelanggaran yang TSM dilakukan dengan gelar acara konsolidasi pemenangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Serang yang dihadiri 85 persen kepala desa se Kabupaten Serang dikemas dalam acara Rakercab Apdesi Kabupaten Serang digerakan langsung oleh Ratu Rachmatu Zakiyah,” bunyi permohonan perkara tersebut.

Oleh karenanya, pasangan Andika-Nanang meminta MK membatalkan keputusan KPU Kabupaten Serang Nomor 2028 Tahun 2024 tentang penetapan perolehan suara dan meminta MK mendiskualifikasi pasangan Ratu Rachmatu Zakiyah-Najib Hamas.

Pihak Andika-Nanang juga meminta MK memerintahkan KPU Kabupaten Serang menetapkan pasangan Andika-Nanang sebagai pemenang.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua Tim Advokasi Andika-Nanang, Deni Ismail Pamungkas membenarkan terkait gugatan tersebut.

“Iya betul. Kalau kita melakukan pendaftaran PHP semua siap saksi dan bukti,” katanya melalui sambungan telepon. (ukt)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button