12 Orang Terjaring OTT Dugaan Politik Uang Jelang PSU di Kabupaten Serang, Bawaslu Tak Sebut dari Pihak Mana

BANTEN – Sebanyak 12 orang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada malam hari menjelang pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Serang.
Hal tersebut diungkapkan oleh Anggota Bawaslu RI Puadi saat monitoring pengawasan PSU. Mereka diduga terlibat dalam praktik politik uang yang ditujukan untuk memengaruhi pemilih. Menurutnya, OTT dilakukan di sejumlah kecamatan seperti Kecamatan Cikeusal, Kopo, Ciruas, Cikande, maupun Pamarayan.
“OTT ada 12 orang di berbagai kecamatan,” katanya di kantor Bawaslu Kabupaten Serang, Sabtu, (19/04/2025).
Lihat juga Bawaslu Kabupaten Serang Waspadai Politik Uang Jelang PSU
Dari hasil penindakan, kata Puadi, petugas menyita barang bukti berupa uang tunai, ponsel, serta dokumen yang mengarah pada dugaan upaya distribusi uang kepada pemilih. Hingga saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman dan klarifikasi terhadap orang-orang yang diduga akan melakukan politik uang.
Namun, Puadi enggan menyebutkan secara detail 12 orang yang terjaring OTT tersebut dari tim pemenangan calon mana saja.
“Proses selanjutnya adalah pendalaman selama maksimal tujuh hari untuk menentukan apakah informasi tersebut memenuhi unsur formil dan materiil,” katanya.
Jika terbukti, kata Puadi, maka proses akan berlanjut ke tahapan penyidikan hingga pelimpahan kepada jaksa penuntut umum.
Menurut Puadi, penanganan pelanggaran ini bukan hanya tentang penindakan, tetapi juga bagian dari edukasi dan pencegahan kepada masyarakat.
“Kami dorong partisipasi masyarakat untuk melapor jika menemukan pelanggaran serupa,” pungkasnya.
Terkait penanganan kasus, kata Puadi, meskipun OTT dilakukan oleh kepolisian, proses hukum tetap mengacu pada mekanisme pemilu. Menurut dia, ada dua pintu masuk dalam proses penanganan dugaan pelanggaran, yakni laporan masyarakat atau temuan pengawas pemilu.
“Terlepas dari siapa yang menemukan terlebih dahulu, baik kepolisian maupun masyarakat, penanganan pelanggaran tetap harus melalui pengawas pemilu. Bila bukti yang diserahkan kuat, maka informasi awal itu bisa dikembangkan menjadi temuan dan ditindaklanjuti sesuai hukum acara,” jelasnya. (ukt)