Vonis Bebas Delpedro CS, Komnas HAM : Negara Jangan Batasi Hak Kebebasan Berpendapat
JAKARTA – Komnas HAM mengapresiasi putusan perkara nomor 742/Pid.Sus/2025/PN.Jkt.Pst yang memutus bebas Terdakwa atas nama Delpedro Marhaen Rismansyah, Muzzafar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar karena dakwaan JPU pertama batal demi hukum dan dakwaan kedua hingga keempat tidak terbukti di dalam persidangan.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim pada perkara a quo mempertimbangkan konteks gelombang unjuk rasa Agustus 2025 sebagai ekspresi kemarahan publik akan kebijakan negara yang buruk dan kematian Alm. Affan Kurniawan.
Majelis Hakim juga menyatakan bahwa unggahan yang disampaikan para terdakwa di media sosial merupakan bentuk ekspresi yang merupakan hak asasi manusia dan harus dilindungi.
Dalam siaran persnya, Komnas HAM melalui Koordinator Subkom Penegakan HA anggota Pramono Ubaid mengungkapkan, putusan ini selaras dengan Pendapat HAM (Amicus Curiae) yang Komnas HAM sampaikan melalui surat nomor 156/PM.00/AC.01/II/2026 tanggal 9 Februari 2026 yang berpendapat: pertama, bahwa pendapat/ekspresi yang disampaikan oleh para Terdakwa dalam unggahan media sosial mereka merupakan pelaksanaan hak dan kebebasan mereka untuk berpendapat dan berekspresi yang seharusnya dilindungi. Kedua, bahwa pun apabila pendapat/ekspresi yang disampaikan oleh para Terdakwa seharusnya dibatasi dengan penggunaan hukum pidana, maka pembatasan tersebut harus diatur dalam hukum (prescribed by law), memiliki tujuan yang sah (legitimate aim), dibutuhkan pada masyarakat yang demokratis (necessary in a democratic society), dan proporsional terhadap tujuan yang hendak dicapai.
“Komnas HAM berharap bahwa putusan bebas ini menjadi preseden yang baik agar negara, utamanya Kepolisian RI, menahan diri untuk tidak menggunakan hukum pidana terhadap bentuk-bentuk kritik, ekspresi/pendapat masyarakat sipil yang sah,” jelas Komnas HAM.
Baca juga Nilai Tukar Petani Banten 2026 Menurun
Negara, kata Komnas HAM, seharusnya tidak melakukan pembatasan terhadap hak kebebasan berpendapat dan berekspresi apabila tidak terdapat alasan yang sah serta pembatasan tersebut tidak dibutuhkan/bertentangan dalam suatu negara dan masyarakat yang demokratis, yang bertentangan dengan Pasal 28E ayat 3 Undang-undang Dasar 1945 maupun Undang-Undang Nomor 39 tentang Hak Asasi Manusia.
Pembatasan kebebasan berpendapat dan berekspresi dengan menggunakan hukum pidana dapat berujung pada munculnya ketakutan atau efek jera bagi masyarakat sipil untuk menyampaikan kritiknya serta menggunakan hak berpartisipasi dalam pembangunan, mengawal kebijakan, kritik atas kinerja pemerintah.
Dalam sistem demokrasi, hal ini merupakan elemen penting dalam pengawasan penyelenggaraan negara. 2 Komnas HAM juga berharap putusan pengadilan ini menjadi tolok ukur dalam penanganan unjuk rasa/penyampaian pendapat serta tidak menyurutkan masyarakat sipil dalam menggunakan hak kebebasan berpendapat dan berekspresinya sebagaimana diatur dan dilindungi dalam konstitusi dan instrumen HAM nasional maupun internasional. (red)



