Pemerintah Harus Miliki Kedaulatan Data Digital

JAKARTA – Komnas HAM menegaskan pentingnya Pemerintah RI untuk memiliki kedaulatan atas data digital, termasuk menjamin perlindungan data pribadi WNI sebagai hak asasi manusia, serta mengingatkan potensi bahaya jika data digital warga negara mengalami kebocoran dan disalahgunakan untuk tujuan-tujuan yang melanggar hukum.
Hal ini menjadi perhatian Komnas HAM berkaitan dengan perlindungan data pribadi WNI dalam perjanjian dagang antara Pemerintah Indonesia dengan Amerika. Dalam rapat koordinasi dengan Kementerian Koordinator Perekonomian dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Selasa (19/08/2025), Komnas HAM membahas isu transfer data pribadi dalam Perjanjian Perdagangan Timbal Balik (Reciprocal Trade Agreement) antara Pemerintah Indonesia dengan Amerika Serikat.
Berdasarkan siaran pers yang diunggah di situs Komnas HAM, disebutkan dalam pertemuan tersebut hadir dari Komnas HAM adalah Ketua, Wakil Ketua Eksternal, dan Koordinator Sub Komisi Penegakan HAM. Sementara itu, sedangkan dari Kemenentrian Koordinator Perekonomian dihadiri Staf Ahli Bidang Peningkatan Produktivitas dan Daya Saing Ekonomi beserta jajaran, dan dari Kementerian Komunikasi dan Digital hadir Direktur Strategi dan Kebijakan Pengawasn Ruang Digital serta Kepala Biro Hukum.
Baca juga Kapolda Banten Akui Ada Kerja Sama dengan PT Genesis
Pada kesempatan itu, Komnas HAM menegaskan pentingnya perlindungan data pribadi warga negara, karena hak atas perlindungan data pribadi merupakan bagian dari hak asasi manusia yang menjadi tanggung jawab negara untuk menghormati, melindungi dan memenuhi hak atas perlindungan data pribadi tersebut. “Sebagaimana diatur dalam Konstitusi, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Kovenan Hak-Hak Sipil Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi menjadi UU Nomor 12 Tahun 2005 serta UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi,” demikian dalam siaran pers itu.
Komnas HAM juga mengkonfirmasi terkait informasi yang beredar luas bahwa dalam perjanjian kesepakatan dagang tersebut terdapat klausul yang mewajibkan Pemerintah Indonesia untuk mentransfer data pribadi WNI kepada Pemerintah AS. Komnas HAM juga mendalami sejauh mana upaya yang dilakukan oleh Pemerintah untuk memastikan perlindungan data pribadi dalam proses transfer data dalam joint commitment Indonesia-AS selaras dengan peraturan perundangan di Indonesia.
Kemenko Perekonomian dan Kementerian Komdigi menyampaikan bahwa penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai mandat turunan dari UURI nomor 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi sedang berproses. Peraturan Pemerintah ini akan menjadi landasan dalam implementasi kesepakatan tersebut.
Komnas HAM mendorong Pemerintah, dalam hal ini Kemenko Perekonomian dan Kementerian Komdigi untuk melakukan komunikasi publik yang lebih efektif dalam menjelaskan mengenai isu ini, serta meluruskan kesimpangsiuran yang beredar luas kepada masyarakat sebagai subjek data untuk mendapatkan hak atas informasi, guna menjamin hak konstitusional Subjek Data Pribadi. (red)