Banten

‎Kejari Serang Sita Mobil Mewah Milik Dirut BUMD Kabupaten Serang

BANTEN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menyita satu unit mobil mewah Toyota Vellfire berwarna putih milik Direktur Utama PT Serang Berkah Mandiri (SBM), Isbandi Ardiwinata yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penyalahgunaan jabatan.‎‎

Penyitaan dilakukan dalam penggeledahan pada Selasa (16/09/2025) di beberapa lokasi. Salah satunya di tempat tinggal Isbandi di Komplek Ciceri Indah, Kelurahan Sumurpecung, Kecamatan Serang, Kota Serang.‎‎

“Dilakukan penyitaan saat penetapan tersangka juga,” kata Plt Plt Kasi Intel Kejari Serang, Merryon Hariputra dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (18/09/2025).‎‎

Lihat juga ‎Direktur BUMD Kabupaten Serang Jadi Tersangka Korupsi Rp2,3 Miliar

Selain mobil tersebut, kata Merryon tim penyidik turut menyita sejumlah dokumen dan perangkat elektronik. Satu unit kendaraan lain juga masih ditelusuri keberadaannya karena diduga termasuk aset hasil tindak pidana.‎‎

“Aset tanah dan bangunan juga masih kami telusuri,” katanya.‎‎

Merryon mengatakan, Tim penyidik juga menggeledah dua lokasi lain, yakni rumah saksi berinisial SP yang bekerja di PT SBM serta kantor PT SBM di Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang. Seluruh barang bukti yang disita akan diteliti lebih lanjut.‎‎

“Seluruh barang bukti tersebut akan diperiksa lebih dalam dan dilakukan penyitaan guna membuat terangnya proses penanganan perkara,” ungkapnya.‎‎

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menetapkan Direktur Utama PT Serang Berkah Mandiri (SBM), Isbandi Ardiwinata Mahmud sebagai tersangka perkara korupsi sebesar Rp2,3 miliar.‎‎

“Penahanan terhadap tersangka dengan inisial IS (Isbandi) karena yang bersangkutan ini diduga melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan pada PT SBM tahun 2019-2025,” kata Plt Kasi Intel Kejari Serang, Merryon Hariputra kepada wartawan, Selasa (16/09/2025).‎‎

Merryon menuturkan, Isbandi menyalagunakan kewenangannya selaku direktur utama dengan melakukan mentransfer dana perusahaan ke rekening pribadinya dan anggota keluarga lainnya. ‎‎PT SBM merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang memiliki banyak lini bisnis seperti perdagangan, angkutan, hingga kontruksi.‎‎

Selain itu, kata Merryon, laporan perusahaan yang dipimpinnya dinilai tidak memenuhi standar karena tidak mencantumkan arus kas, laporan ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan. Buku bank pun tidak tersedia, meski rekening koran ada.‎‎

Dana yang disalahgunakan itu juga tidak dilaporkan dan tidak bisa dipertanggungjawabkan kepada bagian keuangan PT SBM. Uang itu diduga dipakai untuk kepentingan pribadi, seperti membayar cicilan mobil perusahaan yang ia gadaikan serta keperluan keluarga.

‎‎“Uang yang masuk ke dalam rekening pribadi tersangka sebesar kurang lebih Rp1 miliar yang ditransfer langsung dari rekening PT SBM sedangkan sisanya tersangka masukan dengan berbagai rekening orang lain maupun setor tunai langsung. Sementara dari hasil pemeriksaan ahli, dugaan kerugian Rp2,3 miliar,” ungkapnya.‎‎

Akibat perbuatannya, Isbandi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b, serta Pasal 9 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Dia kini ditahan sementara di Rutan Kelas IIB Serang selama 20 hari kedepan. (ukt)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button