DPR RI Hapus Tunjangan Perumahan

JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memutuskan untuk menghapus tunjangan perumahan dari daftar penghasilan mereka pasca-demonstrasi beberapa waktu lalu. Melalui rapat konsultasi pimpinan DPR bersama fraksi-fraksi, lembaga legislatif menghasilkan enam poin keputusan yang diumumkan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat malam (5/9/2025).
Dalam konfrensi pers di kompleks parlemen, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mennjelaskan, keputusan ini merupakan bentuk respons DPR atas aspirasi masyarakat. “Pada hari ini kami menyampaikan hasil keputusan rapat konsultasi pimpinan DPR dengan pimpinan fraksi-fraksi DPR RI yang dilaksanakan Kamis (4/9/2025) kemarin,” ujar Dasco.
Baca juga Tunjangan Perumahan DPRD Banten Capai Rp38,5 Juta
Disebutkan, enam keputusan sebagai berikut:
- Menghentikan pemberian tunjangan perumahan anggota DPR RI terhitung sejak 31 Agustus 2025;
- Moratorium kunjungan kerja luar negeri bagi anggota DPR, berlaku mulai 1 September 2025, kecuali dalam rangka undangan kenegaraan;
- Pemangkasan tunjangan dan fasilitas anggota DPR setelah evaluasi menyeluruh, mencakup biaya langganan daya listrik, jasa telepon, komunikasi intensif, hingga tunjangan transportasi;
- Penghentian hak-hak keuangan bagi anggota DPR RI yang dinonaktifkan partai politiknya;
- Koordinasi Mahkamah Kehormatan DPR (MKD) dengan mahkamah partai untuk menindaklanjuti proses penonaktifan anggota DPR RI;
- Penguatan transparansi dan partisipasi publik dalam proses legislasi serta kebijakan DPR.
Dasco menegaskan bahwa keputusan ini telah ditandatangani seluruh pimpinan DPR, yakni Ketua DPR RI Puan Maharani, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa, dan Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal. (red)