Banten

Kasus Penggelapan Uang Takjil di Serang Diselesaikan Lewat Restorative Justice

BANTEN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menghentikan kasus penggelapan uang takjil CV Hibatillah Pratama di Kecamatan Serang, Kota Serang melalui restorative justice. Sehingga tersangka Kusnadi (44) dibebaskan.

“Menghentikan penuntutan perkara dengan nama tersangka Kusnadi alias Jakir alias Hery,” kata Jaksa Fasilitator Muhammad Siddiq dikutip dari keterangan pers yang diterima, Jumat (06/06/2025).

Dikatakan Siddiq, alasan dilakukannya penghentian kasus tersebut karena korban yang merupakan atasan tersangka sudah menyepakati perdamaian karena masih memiliki ikatan keluarga. Kemudian ancaman pidana Kusnadi juga di bawah lima tahun.

“Sudah ditahan sejak 22 Maret, berarti sampai hari ini (dibebaskan) sekitar 2 bulan lebih ditahan,” ujarnya.

Siddiq bercerita bahwa kasus ini bermula 28 Februari 2025 lalu saat korban Merdian Gunarso akan menggelar bagi-bagi takjil gratis di perusahannya CV Hibatillah. Ia kemudian menyuruh Kusnadi membeli takjil dan membekalinya dengan uang Rp4 juta.

Kusnadi lalu pergi menggunakan sepeda motor operasional perusahaan. Bukannya membeli takjil, Kusnadi malah pergi ke bengkel di Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang untuk menggadaikan motor tersebut seharga Rp1,5 juta.

“(korban) Merdian mengalami total kerugian sebesar Rp7,5 juta,” sebut Siddiq.

Pasca terjadi kesepakatan damai, kata Siddiq, keluarga Kusnadi langsung mengembalikan motor tersebut kepada Merdian. Tapi saat akan mengganti uang yang digelapkan Kusnadi sebesar Rp4 juta, Merdian menolaknya.

“Karena mengetahui kondisi kehidupan tersangka dan masih ada hubungan keluarga, Merdian menolak penggantian uang tunai tersebut dan memaafkan tersangka,” tuturnya.

Ketika ditanya mengenai motif menggelapkan uang dan motor, tersangka Kusnadi mengaku ia terpaksa melakukan itu karena untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya di bulan puasa serta ingin membelikan baju lebaran bagi anaknya.

Kusnadi mengaku sangat menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. “Untuk ngirim anak buat kebutuhan lebaran. Saya juga khilaf waktu itu menyesal sekali beribu-ribu maaf kepada korban,” kata Kusnadi. (ukt)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button