Ekonomi Bisnis

IHSG Anjlok, PT BEI Sempat Bekukan Sementara Perdagangan

Jakarta – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) pada pembukaan perdagangan pasca-libur lebaran Selasa (08/04/2025), sempat melakukan tindakan pembekuan sementara perdagangan (trading halt) sistem perdagangan akibat terjadinya penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang mencapai 8%.

Berdasrakan siaran pers yang diunggah di situs resmi PT BEI, pembekuan perdagangan dilakukan PT BEI pada pukul 09:00:00 waktu Jakarta Automated Trading System (JATS) dan dilanjutkan pada pukul 09:30:00 waktu JATS tanpa ada perubahan jadwal perdagangan.

Disebutkan, tindakan ini dilakukan dalam rangka menjaga perdagangan saham agar senantiasa teratur, wajar, dan efisien sesuai dengan Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas dan diatur lebih lanjut pada Surat Keputusan Direksi BEI nomor Kep-00002/BEI/04-2025.

Lihat juga Ini Aturan Baru OJK Soal Rahasia Bank

Dalam keputusan direski yang megatur Penanganan Kelangsungan Perdagangan Di Bursa Efek Indonesia Dalam Kondisi Darurat disebutkan, salah satu jenis kondisi darurat yang menyebabkan tidak dapat dilangsungkannya perdagangan Efek di Bursa secara normal, adalah Terjadinya kepanikan pasar dalam melakukan transaksi jual dan atau beli yang mengakibatkan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami penurunan yang sangat tajam.

Dalam ketentuan itu diatur detik bahwa jika IHSG mengalami penurunan hingga lebih dari 8% (delapan persen) maka tindakan yang diambil adalah trading halt selama 30 menit. Kemudian, jika IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 15% (lima belas persen) tindakan yang harus dilakukan adalah trading halt selama 30 menit. (red)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button