Banten

Tersangka Korupsi Duit Sampah Kota Tangsel Bertambah Lagi, Kabid DLH Ditahan

BANTEN – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kejati Banten kembali menetapkan tersangka perkara dugaan korupsi jasa pengangkutan dan pengelolaan sampah di DLH Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dengan kontrak senilai Rp75,9 miliar.

Kepala Bidang Persampahan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan Tubagus Apriliandhi Kusumah Perbangsa ikut terseret dan menjadi tersangka ketiga dalam kasus ini. Sebelumnya Kepala DLH Kota Tangsel Wahyunoto Lukman dan Direktur PT Ella Pratama Perkasa (EPP) Syukron Yuliadi Mufti telah lebih dulu ditahan pihak Kejati Banten.

Apriliandhi digiring dari ruang pemeriksaan Kejati Banten ke mobil tahanan untuk selanjutnya dibawa ke Rutan Kelas IIB Pandeglang untuk ditahan sementara selama 20 hari.

Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna mengatakan, peran Apriliandhi dalam korupsi tersebut adalah menetapkan harga perkiraan sendiri (HPS) untuk pekerjaan proyek tersebut tanpa disusun berdasarkan data yang bisa dipertanggungjawabkan. HPS merupakan perkiraan biaya untuk pengadaan barang dan jasa dalam metode e-purchasing.

Lihat juga Kejati Banten Lamban Tangani Dugaan Korupsi BPO Gubernur

Ungkap Rangga, tersangka juga membantu mempermudah PT Ella Pratama Perkasa (EPP) agar menjadi pemenang proyek tersebut.

“Tersangka selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) juga tidak melakukan klarifikasi teknis, fungsi, kinerja, dan ketentuan terkait produk yang tercantum dalam aplikasi katalog elektronik kepada PT Ella Pratama Perkasa selaku penyedia,” kata Rangga kepada wartawan di Kejati Banten, Rabu (16/04/2025).

Dikatakan Rangga, dalam kasus ini, Tubagus yang merupakan PPK membiarkan PT EPP tidak melaksanakan pekerjaan pengelolaan sampah sebagaimana tertuang dalam kontrak. Dia juga tidak melakukan monitoring atau pengawasan mengenai kesesuaian lokasi pembuangan sampah.

“Tersangka tetap menerbitkan SPM dan melakukan pembayaran 100% (kepada PT EPP) meskipun terdapat kelengkapan persyaran administrasi pencairan pembayaran yang tidak dipenuhi oleh PT EPP,” ujarnya.

Sama seperti dua tersangka sebelumnya, Tubagus juga disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (ukt)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button