Warga Desa Sukawali Kabupaten Tangerang Tolak Relokasi Akibat Terdampak Proyek PIK 2

BANTEN – Puluhan warga dari tiga Rukun Tetangga (RT) di Desa Sukawali, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, menyatakan sikap menolak direlokasi akibat terdampak proyek Pantai Indah Kapuk Dua (PIK 2).
Ketua Riset dan Advokasi Publik LBHAP PP Muhammadiyah, Gufroni mengatakan, puluhan warga Desa Sukawali yang terdampak meminta pendampingan bantuan hukum dari LBHAP PP Muhammadiyah. Mereka dengan tegas mempertahankan tanah dan rumah mereka karena terdampak rencana proyek PIK 2.
Namun, kata Gufroni, saat ini LBHAP Muhammadiyah belum secara resmi menjadi kuasa hukum. Karena masih mempersiapkan proses pemberian surat kuasa kolektif yang akan diwakili oleh ketua tim warga.
“Warga 3 RT di Desa Sukawali, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang sampai saat ini masih bertahan tidak mau direlokasi oleh PIK 2,” katanya melalui sambungan telepon, Senin, (28/04/2025).
Menurut Gufroni, warga bertahan dan menolak direlokasi menegaskan bahwa perjuangan ini bukan untuk negosiasi harga, melainkan demi mempertahankan kampung halaman yang sudah mereka huni sejak lama.
“Prinsip warga jelas, mereka ingin tetap tinggal di tanah kelahirannya. Bukan soal harga, tapi soal hak untuk hidup di tempat mereka berasal,” tuturnya.
Lihat juga Tandatangani MoU Penyaluran CSR dari PIK-2, Pemkot Serang Diminta Waspada
Ungkap Gufroni, jumlah rumah yang terdampak relokasi hingga kini masih dalam proses pendataan. Namun, sejauh ini warga masih kompak untuk tidak menjual rumah dan tanah mereka kepada pihak pengembang.
Hingga saat ini, kata Gufroni, belum ditemukan adanya tindakan intimidasi aparat keamanan. Namun, sejumlah perangkat desa dilaporkan telah mendatangi rumah-rumah warga, membujuk agar mereka menjual aset mereka. Selain itu, sempat terjadi pemutusan aliran listrik di salah satu rumah warga, yang kini sudah berhasil dinyalakan kembali.
Gufroni menambahkan, LBHAP PP Muhammadiyah saat ini tengah memantau perkembangan situasi untuk mempertimbangkan langkah-langkah hukum yang diperlukan, sesuai dengan dinamika di lapangan.
“Mereka ingin mempertahankan rumah dan tanahnya tidak ingin pergi dari tempat tinggalnya,” imbuhnya. (ukt)