Banten

Warga Antre Berjam-jam di Samsat Kota Serang Demi Pemutihan Pajak

BANTEN – Warga antre berjam-jam di kantor Samsat Kota Serang demi pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Ratusan warga tampak jelas mengantre panjang dan mengular, baik mengendarai motor maupun mobil yang memadati kantor Samsat Kota Serang pada Kamis, (10/04/2025). Tak jarang warga harus antre berjam-jam di hari pertama program penghapusan denda atau pemutihan PKB ini.

Salah satunya Muhamad Ramadani, mengaku sudah mengantre di kantor Samsat Kota Serang sejak pukul 07.00 WIB. Namun, hingga pukul 10.30 WIB dirinya belum juga usai mengurus pembayaran PKB tersebut.

“Dari jam 7 pagi baru selesai cek fisik,” katanya di lokasi.

Lihat juga Program Penghapusan Pajak Kendaraan: Tanpa KTP Asli Pemilik, Harus Balik Nama

Ramadani mengatakan, penghapusan denda pajak ini dimanfaatkan olehnya untuk membayar pajak sepeda motor miliknya yang sudah menunggak selama lima tahun. Sehingga tak banyak biaya yang harus dikeluarkan karena hanya membayar pokok pajak tahun 2025.

“Udah 5 tahun (nunggak pajak). Mumpung sekarang ada pembebasan denda lumayan gak keluar banyak biaya,” jelasnya.

Ramadani menyebutkan, apabila tidak ada program penghapusan denda PKB, biaya yang harus dikeluarkan yakni sekitar Rp1 juta. Akan tetapi karena adanya program ini, hanya perlu mengeluarkan biaya sekitar Rp300 ribu.

Warga lainnya, Sinta mengaku sudah mengantre sejak pagi hari sekitar pukul 08.00 WIB. Namun, hingga pukul 12.00 WIB belum juga selesai melakukan pembayaran PKB.

“Lebih menghemat, inikan 9 tahun nunggak. Jadi cuma bayar yang tahun ini doang,” katanya.

Ungkap Sinta, sepeda motor miliknya telah menunggak selama 9 tahun sejak dari pemilik pertama. Sehingga saat ini ia sempatkan untuk mengurus kembali pajak kendaraan sekaligus melakukan balik nama. “Belum tahu harus bayar berapa,” jelasnya. (ukt)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button