UMP Banten 2026 Resmi Ditetapkan Rp3,1 Juta, Berlaku Mulai 1 Januari

BANTEN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten Tahun 2026 sebesar Rp3.100.881,40.Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 701 Tahun 2025 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2026.
“Menetapkan UMP Banten Tahun 2026 sebesar Rp3.100.881,40 (tiga juta seratus ribu delapan ratus delapan puluh satu koma empat nol rupiah),” tulis keputusan tersebut yang ditandatangani Andra Soni, Rabu (24/12/2025).
Lihat juga Lima Terdakwa Penganiaya Jurnalis di Serang Dituntut 10 Bulan Penjara
Dalam keputusan tersebut, penetapan UMP ini dilakukan untuk menjaga daya beli pekerja atau buruh, memenuhi penghidupan yang layak, serta menjaga kelangsungan usaha dan stabilitas ekonomi daerah. Besaran UMP 2026 merupakan hasil rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Banten.
UMP Banten 2026 berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan. Sementara itu, pengaturan upah bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih disesuaikan dengan struktur dan skala upah yang berlaku di masing-masing perusahaan. Keputusan Gubernur Banten ini mulai berlaku pada 1 Januari 2026.
Gubernur Banten juga meneken Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Banten Tahun 2026. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 703 Tahun 2025 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Banten Tahun 2026.
Adapun rincian UMK 2026 di delapan kabupaten/kota di Banten sebagai berikut:
1. Kabupaten Pandeglang Rp3.360.078
2. Kabupaten Lebak Rp3.330.010
3. Kabupaten Tangerang Rp5.210.377
4. Kabupaten Serang Rp5.178.521
5. Kota Tangerang Rp5.399.405
6. Kota Cilegon Rp5.469.922
7. Kota Serang Rp4.665.927
8. Kota Tangerang Selatan Rp5.247.870. (ukt)




