Tujuh Warga Lebak Penolak Tambang Ilegal Diperiksa Polisi Polda Banten
BANTEN – Sejumlah warga Kampung Papango, Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak diperiksa Ditreskrimum Polda Banten. Hal tersebut buntut aksi demontrasi tambang galian tanah ilegal pada tanggal 17 Desember 2024.
Usai aksi demonstrasi penolakan tambang tanah ilegal yang dilakukan pada 17 Desember 2024, setidaknya sebanyak tujuh orang warga dilaporkan ke Polda Banten dan saat ini telah dilaksanakan pemeriksaan. Dari ketujuh orang yang dilaporkan, Tarmidi (55) dan Muhtadir (25) diperiksa pada hari ini, Jumat, (03/01/2025).
Keduanya tiba di Mapolda Banten pada pukul 10.30 WIB dengan didampingi oleh kuasa hukumnya. Selanjutnya pemeriksaan baru selesai sekitar pukul 16.30 WIB.
Kuasa Hukum Terlapor, Bahtiar Rifai mengungkapkan, pemeriksaan tersebut dilakukan setelah adanya aksi demonstrasi dari masyarakat yang menolak aktivitas galian tahan ilegal. Yang berlokasi di wilayah Desa Mekarsari, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Hal itu karena mengganggu aktivitas warga dan membuat jalan rusak.
Dikatakan Bahtiar, akibat adanya aksi tersebut, pihak galian tanah melaporkan tujuh warga ke Polda Banten dengan dugaan pasal penghasutan dan perusakan.
“Kata pemilik ada perusakan dan penghasutan, aksi demo ini juga (dituding) tidak ada izin dari kepolisian dan ini juga di anggap kegiatan ilegal. Dari pihak galian tahan melaporkan warga,” ungkapnya di Mapolda Banten.
Lihat juga Warung Jaga Bahan Pokok di Pasar Lama Kota Serang, Upaya Kendalikan Inflasi
Ungkap Bahtiar, penyidik mempertanyakan kepada Tarmidi terkait aksi tersebut yang dituding telah menghasut warga. Sementara itu, kelima warga lainnya akan diperiksa pada Senin depan.
“Polda Banten akan panggil lima orang lain dan itupun akan kami dampingi,” katanya.
Menurut Bahtiar, galian tanah yang didemo oleh warga sudah berjalan sejak tahun 2018 cukup meresahkan warga.
Sementara itu, Tarmidi merasa tidak ada keadilan atas pemanggilan tersebut. Hal itu karena masyarakat telah lebih dulu melaporkan galian ilegal tersebut ke Polres Lebak namun hingga saat ini tidak ditindaklanjuti.
Selama pemeriksaan, kata Tarmidi, ia dicecar dengan pertanyaan terkait dugaan perusakan dan aksi demonstrasi yang dilakukan tanpa pemberitahuan ke aparat kepolisian.
“Saya katakan tidak ada perusakan, dan demo itu spontanitas dari warga yang merasa kesal jalan lingkungan jadi rusak,” katanya usai menjalani pemeriksaan. (ukt)