Banten

Tiru Jawa Barat, Gubernur Banten Ikut Terapkan PenghapusanTunggakan Pajak Kendaraan Bermotor

BANTEN – Gubernur Banten Andra Soni resmi menerapkan kebijakan penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB), meniru Jawa Barat yang telah lebih dulu menjalankan kebijakan ini.

Penghapusan tunggakan pajak tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor: 170 Tahun 2025 tentang pembebasan pokok dan/atau sanksi pajak kendaraan bermotor. Keputusan tersebut ditandatangani oleh Gubernur Banten Andra Soni pada 27 Maret 2025.

Dalam surat keputusan Gubernur Banten tersebut ada dua ketentuan yang mendapat penghapusan tunggakan pajak. Yakni pembebasan pokok dan sanksi PKB diberikan kepada wajib pajak yang belum melakukan pembayaran PKB sejak tahun 2024 dan sebelum tahun 2024, untuk wajib pajak yang melakukan pembayaran dengan masa pajak 2025 sampai dengan 2026. Serta pembebasan sanksi PKB diberikan kepada wajib pajak untuk tahun pajak 2025. Ketentuan tersebut tidak berlaku bagi wajib pajak yang melakukan mutasi keluar Provinsi Banten.

Lihat juga Ada Mutasi Staf Pelaksana Besar-Besaran di Pemprov Banten

Kepala Bapenda Banten, Deden Apriandhi Hartawan mengatakan, surat keputusan gubernur tentang penghapusan denda pajak kendaraan bermotor tersebut telah dikeluarkan pada Kamis kemarin.

“Kebijakan tersebut mulai efektif tanggal 10 April sampai 30 Juni 2025,” katanya melalui pesan Whatsapp, Jumat, (28/03/2025).

Deden berharap, dengan adanya kebijakan tersebut dapat membantu masyarakat Banten dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

“Mudah-mudahan dengan adanya program ini masyarakat terbantu. Makanya harus segera bayar pajak, mumpung dihapus tunggakannya,” tuturnya.

Seperti diketahui kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor ini telah lebih dulu diberlakukan di dua provinsi lainnya oleh gubernur masing-masing. Yakni di Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Jawa Tengah. (ukt)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button