Tidak Korupsi Jadi Acuan Penyusunan RPJMD Banten 2025-2029

BANTEN – Gubernur Banten Andra Soni menjadikan visi Banten Maju, Adil, Merata, Tidak Korupsi sebagai acuan dalam penyusunan dokumen Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Banten tahun 2025-2029.
Hal tersebut disampaikan Andra Soni dalam rapat paripurna yang dilaksanakan pada Selasa (03/06/2025).
Menurut Andra, visi tersebut telah mencerminkan harapan aspirasi seluruh masyarakat yang mendambakan kemajuan ekonomi, daya saing daerah, dan kesejahteraan inklusif. Menurutnya, visi tersebut telah dijabarkan secara spesifik, terukur, dan dapat dicapai melalui formulasi untuk menjadikan Banten maju 5 tahun kedepan.
“Tidak akan ada pemerintahan yang berhasil bilamana praktik korupsi masih terjadi,” katanya.
Dikatakan Andra, dalam mewujudkan visi tersebut bukanlah hal yang mudah. Sehingga harus didukung semangat kolektif untuk mewujudkan Banten Maju, Adil, Merata, Tidak Korupsi.
Andra juga turut menanggapi kritik sejumlah fraksi yang menilai dokumen RPJMD ambisius. Seperti penurunan angka kemiskinan hingga 3,43 persen, pertumbuhan ekonomi 7,9 persen, maupun pendapatan per kapita Rp106,4 juta per tahun pada tahun 2029. Hal itu karena merupakan komitmen nasional.
“Target tersebut juga telah sesuai dengan Visi dan Asta Cita Presiden Republik Indonesia,” tuturnya.
Lihat juga Banten Menuju Rezim Tanpa Korupsi, Apa Iya?
Ungkap Andra, dalam mewujudkan visi tersebut, perlu upaya bersama dari seluruh komponen stakeholder untuk melaksanakan pedoman ini dengan kesadaran sungguh-sungguh.
Terakhir, Andra menegaskan bahwa penyusunan RPJMD telah sesuai dengan memperhatikan hasil evaluasi rencana pembangunan daerah (RDP) tahun 2023-2026. Sesuai dengan prinsip pembangunan berkelanjutan, Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), maupun penyelarasan dengan RPJMN serta RTRW Provinsi Banten.
“Dapat kami sampaikan bahwa proses penyusunan dokumen ini telah mengikuti kaidah sesuai peraturan yang berlaku,” imbuhnya. (ukt)