Terdakwa Akui Diperintah Anggota Brimob Pukul Jurnalis dan Humas KLH di PT GRS Cikande
BANTEN – Lima terdakwa pengeroyok jurnalis dan humas Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) saat sidak di PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) Cikande, Kabupaten Serang akui diperintah anggota Brimob Polda Banten yang menjadi koordinator lapangan pengamanan PT GRS.
Dalam persidangan, para terdakwa mengakui keterlibatan mereka dalam melakukan pengeroyokan tersebut. Karim mengaku memiting Anton (Humas KLH) atas perintah koordinator lapangan, Briptu Tegar Bintang Maulana anggota Brimob Polda Banten yang ditugaskan menjaga perusahaan.
Para terdakwa yakni Karim alias Kipli, Bangga Munggaran alias Banggol, Ahmad Rizal, Syifaudin alias Ipoy, dan Ajat Jatnika alias Miki bersama seorang tersangka lain yang berstatus anggota Brimob dan disidangkan terpisah, Briptu Tegar Bintang Maulana.
“Saya memiting Anton,” ujar Karim saat ditanya Majelis Hakim di PN Serang, Kamis (27/11/2025).
Lihat juga Badak Jawa Pertama yang Ditranslokasi ke JRSCA Mati
Sementara itu, Bangga Munggaran mengaku menendang Anton satu kali karena diperintah oleh Briptu Tegar. Sementara, Ahmad Rizal menyatakan memukul korban dua kali secara spontan karena merasa bagian dari perusahaan.
Kemudian terdakwa Syifaudin alias Ipoy mengaku mengejar dan memukul jurnalis bernama Rifky di bagian leher. Sedangkan Ajat Jatnika alias Miki mengakui memukul kepala Rifky sebanyak dua kali.
Sejumlah saksi juga dihadirkan dalam sidang, Saksi Anton mengatakan, dirinya datang lebih dahulu ke lokasi bersama tim protokol dan jurnalis sebelum rombongan menteri serta deputi penegakan hukum tiba. Kata Anton, kedatangan mereka berkaitan dengan inspeksi terhadap dugaan pelanggaran pengelolaan limbah oleh PT Genesis.
“Perusahaan ini sudah lama bermasalah. Kami hanya menjalankan tugas inspeksi lapangan berdasarkan laporan yang masuk,” kata Anton di hadapan majelis hakim.
Namun, kehadiran tim KLH dan Jurnalis disebut mendapat penolakan dari pihak perusahaan. Sejumlah jurnalis tidak diizinkan masuk ke area pabrik dan diminta menunggu di luar. Kemudian insiden pengeroyokan terjadi setelah rombongan kementerian dan Jurnalis yang akhirnya dipersilahkan masuk kedalam setelah Deputi Gakkum KLH, Brigjen Pol Rizal Irawan memanggil dan menegur pihak keamanan dan anggota Brimob yang ikut mengamankan perusahaan tersebut.
Anton mengaku, sebelum dipiting dan dikeroyok, ia dipanggil oleh terdakwa Karim alias Kipli yang kemudian berusaha merebut ponselnya. Seketika Karim lalu memitingnya hingga jatuh dan dikeroyok oleh beberapa orang di area parkiran perusahaan.
“Saya dijatuhkan dan dipukuli di depan parkiran,” ujarnya.
Saksi Rifky, yang berada di lokasi menyebut melihat Anton dipiting dan dikeroyok oleh sejumlah orang dari pihak perusahaan. Rifky juga mengaku menjadi korban setelah berusaha melarikan diri bersama jurnalis lain, namun terjatuh dan kemudian dipukuli di bagian telinga, pundak, dan leher belakang.
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum mendakwa kelima terdakwa, Karim alias Kipli, Bangga Munggaran alias Banggol, Ahmad Rizal, Syifaudin alias Ipoy, dan Ajat Jatnika alias Miki dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum. Satu tersangka lain, Briptu Tegar Bintang Maulana, ditangani dalam berkas perkara terpisah. Sidang dijadwalkan berlanjut pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan dari pihak terdakwa. (ukt)





