Banten

Walikota Serang Tak Dianggap, Ahli Waris Kembali Segel Gerbang SDN Kuranji

BANTEN – Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kuranji, Kota Serang, kembali disegel oleh pihak yang mengaku ahli waris pemilik lahan.

Berdasarkan catatan, ini merupakan kali kedua SDN Kuranji mengalami penyegelan oleh pihak yang mengklaim ahli waris lahan. SDN Kuranji pertama kali disegel pada Agustus 2023 silam dan baru dibuka sekitar Maret 2025.

Alih-alih permasalahan selesai, rupanya pihak yang mengklaim ahli waris pemilik lahan kembali menyegel SDN Kuranji pada Rabu (16/07/2205). Berbeda dari segel sebelumnya yang menggunakan spanduk dan juga bambu, kali ini segel hanya menggunakan bambu yang dipaku dengan kokoh.

Akibatnya, guru dan murid terpaksa masuk lewat pintu kecil yang berada di samping sekolah, seperti tamu yang tak diundang di rumah sendiri.

“Sedih, karena kita pengennya tahun ajaran baru ini berjalan normal dan nyaman,” kata Kepala SDN Kuranji, Desi Pristiwanti.

Desi yang mengaku baru menjabat sekitar satu bulan sebagai Kepala SDN Kuranji tak kuasa menahan tangis saat mengetahui sekolah tempatnya mengajar disegel. Di matanya tergambar keresahan, bukan hanya sebagai pengajar, tapi juga sebagai pengayom bagi ratusan siswa yang setiap hari harus tetap belajar di tengah penyegelan.

“Kami ingin belajar dengan nyaman. Bisa eksplor potensi, baik siswa maupun guru. Tapi dengan situasi begini, seperti tak bisa bergerak leluasa,” katanya.

Desi mengaku, pihak sekolah hanya bisa menjalankan peran sebagai pelaksana. Sementara penyelesaian menyeluruh ada di tangan pemerintah. Ia khawatir penyegelan bisa memengaruhi mental siswa yang bersekolah di SDN Kuranji.

“Harapannya walikota dan jajaran bisa melihat ini dan segera diselesaikan,” katanya.

Terpisah, Ketua Satgas Percepatan Pembangunan Kota Serang, Wahyu Nurjamil mengancam akan melaporkan penyegelan ke pihak kepolisian. Hal itu akan dilakukan apabila pihak yang mengaku ahli waris tidak segera membuka segel.

“Kita ke kantor kuasa hukum ahli waris, kalau ada kesepahaman untuk dibuka berarti tidak jadi untuk dilaporkan,” tuturnya.

Baca lagi Pantas SMP Swasta Protes, Walikota Serang Tambah Kuota Rombel di 7 SMP Negeri

Menurut Wahyu, polemik sengketa lahan SDN Kuranji saat ini tengah berproses di pengadilan. Seharusnya, semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan sampai ada keputusan yang inkrah.

Wahyu menuturkan, alasan ahli waris melakukan penyegelan karena ingin segera dilakukan pembayaran atas lahan tersebut. Hal itu karena polemik lahan ini sudah terhitung tiga tahun sejak penyegelan pertama dilakukan.

“Tapikan ada prosedur hukum, pemerintah daerah enggak bisa mengeluarkan uang tanpa ada dasar hukumnya,” jelasnya.

Sementara itu, pihak yang mengaku ahli waris pemilik lahan, Parno menegaskan bahwa penyegelan dilakukan karena Walikota Serang, Budi Rustandi mengingkari janjinya.

Kala itu pada 4 Maret 2025, Walikota Serang, Budi Rustandi yang baru dilantik membuka segel SDN Kuranji dengan dihadiri oleh kuasa hukum ahli waris dan pejabat Pemkot Serang.

Meskipun Parno menyebut Walikota Serang mengingkari janji, namun, ia tidak menjelaskan janji apa yang dimaksud. “Ingkar aja ingkar janji kesepakatan, harapannya cepat selesai,” tuturnya.

Parno menegaskan tidak akan mencabut segelnya sebelum polemik sengketa lahan diselesaikan. “Kalau belum beres tetap disegel,” tegasnya. (ukt)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button