Sidang Pagar Laut, Kades Kohod Cs Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara
BANTEN – Empat terdakwa kasus korupsi pagar laut di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang divonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Serang.
Keempat terdakwa dalam kasus ini adalah Kepala Desa Kohod Arsin, Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, pengacara Septian Prasetyo, dan wartawan Chandra Eka Agung Wahyudi. Vonis tersebut dibacakan pada Selasa, (13/01/2026) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Serang.
“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan,” kata Hasanuddin saat membacakan putusan.
Baca juga Rekomendasi Komnas HAM Terkait Perluasan PIK-2
Tak hanya hukuman, para terdakwa juga harus membayar denda sebesar Rp100 juta. Apabila tidak dipenuhi, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Menurut Hasanuddin, perbuatan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 9 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Para terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ungkapnya.
Baca juga Berbagai Elemen Masyarakat Kembali Berdemonstrasi Tolak PIK 2, Desak Penghentian Total
Menurut Hasanuddin, keadaan yang memberatkan yakni Arsin dan Ujang Karta selaku perangkat desa seharusnya mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Sementara Septian Prasetyo selaku pengacara seharusnya dapat mengingatkan para terdakwa sebelum melakukan perbuatannya, dan Chandra selaku wartawan seharusnya memberikan informasi yang berimbang kepada masyarakat.
“Keadaan meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa bersifat sopan selama persidangan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya,” jelasnya.
Usai vonis, hakim memberikan waktu kepada para terdakwa dan JPU untuk mengajukan banding atau menerima putusan.
Vonis yang dijatuhkan Hakim sama seperti tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum yang menuntut keempat terdakwa 3 tahun 6 bulan penjara.
Sebelumnya, dalam tuntutan keempat terdakwa dituntut 3 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. Keempat terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 9 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain pidana penjara, JPU juga menuntut para terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp100 juta masing-masing. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
JPU juga meminta majelis hakim agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, serta menetapkan para terdakwa tetap ditahan. (ukt)





