Sidang Korupsi Sampah Tangsel : PT EPP Miliki Tiga Rekening Berbeda Untuk Transaksi Keuangan
BANTEN – Fakta baru terungkap dalam sidang perkara dugaan korupsi pengelolaan dan pengangkutan sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan. PT Ella Pratama Perkasa (EPP) ternyata tidak hanya memiliki satu, melainkan tiga rekening bank yang digunakan dalam aktivitas keuangan proyek bernilai puluhan miliar rupiah tersebut.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Serang, Senin (15/12/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga saksi dari Bank BJB Kantor Cabang Pembantu (KCP) Cikupa, yakni Astrapawanendra selaku Kepala KCP Cikupa, Indri, dan Taufik.
Baca juga Sidang Korupsi Pagar Laut Bongkar Kejanggalan Proses Sertifikasi
Saksi Indri mengungkapkan, PT EPP tercatat memiliki dua rekening giro umum dan satu rekening giro escrow. Ketiga rekening itu mencatat aktivitas transaksi yang bersumber dari pencairan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
“Berdasarkan rekening koran, terdapat aktivitas bertanda SP2D, namun secara rinci peruntukannya tidak diketahui,” kata Indri di hadapan majelis hakim.
Indri menjelaskan, salah satu rekening PT EPP dibuka pada 21 Mei 2024 dan secara sistem diwakili oleh terdakwa Sukron Yuliadi Mufti. Hingga 31 Desember 2024, saldo pada salah satu rekening tercatat sekitar Rp619 juta. Selain itu, mutasi rekening juga menunjukkan adanya pemindahbukuan dana pada Desember 2024 dengan nilai ratusan juta hingga miliaran rupiah.
Indri menyebut, pemblokiran terhadap tiga rekening PT EPP baru dilakukan pada 6 Mei 2025 atas permintaan aparat penegak hukum setelah dikonfirmasi ke divisi kepatuhan Bank BJB. Usai pemblokiran, dibuat berita acara sesuai prosedur perbankan.
Namun demikian, Indri mengungkapkan bahwa tidak semua rekening masih berstatus diblokir. Dua giro umum PT EPP hingga kini masih diblokir, sementara giro escrow sudah tidak lagi diblokir.
“Dalam kondisi diblokir, dana tetap bisa masuk ke rekening, tetapi untuk penarikan harus melalui prosedur tertentu,” ujarnya.
Kepemilikan beberapa rekening tersebut menambah kompleksitas penelusuran aliran dana proyek pengelolaan dan pengangkutan sampah Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2024 yang nilainya mencapai Rp75,9 miliar. Terlebih, pencairan anggaran proyek itu tetap dilakukan secara penuh, meski kemudian terungkap adanya praktik pembuangan sampah ilegal.
Perkara ini menjerat sejumlah terdakwa, di antaranya Kepala DLH Tangsel Wahyunoto Lukman, Kepala Bidang Kebersihan DLH Tangsel Tb Aprliadhi Kusumah Perbangsa, ASN Disdukcapil Tangsel Zeky Yamani, serta Direktur Utama PT EPP Sukron Yuliadi Mufti. (ukt)





