Sengketa Lahan di Rancapinang Pandeglang, Warga Pertanyakan Status Lahan yang Diklaim Milik TNI

BANTEN – Keluarga Mahasiswa Cibaliung mendesak agar tanah milik warga di Desa Rancapinang, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang yang diduga dirampas oleh TNI AD untuk dikembalikan.
Ketua Presidium Keluarga Mahasiswa Cibaliung, Muhamad Hafidudin mengatakan, tanah masyarakat seluas 360 hektare diduga tiba-tiba diklaim dengan Sertifikat Hak Pakai (SHP) atasnama TNI AD yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pandeglang pada tahun 2012. Klaim tersebut dinyatakan pertama kali dalam sosialisasi TNI AD kepada masyarakat Rancapinang pada 11 Mei 2025.
“Padahal, masyarakat tak pernah menjual tanahnya, mereka selalu mengelola dan membayar pajak atas tanah tersebut secara turun-temurun hingga tahun 2025 ini,” katanya dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (11/06/2025).
Lihat juga Mahasiswa Tuntut Pencabutan UU TNI dan Tolak RUU Bermasalah
Selanjutnya, kata Hafidudin, pada 26 Mei 2025 masyarakat kembali melakukan pertemuan dengan TNI AD, BPN Pandeglang, Kejari Pandeglang, dan perwakilan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang. Namun, pertemuan tersebut tak lebih hanya sekedar sosialisasi sepihak kepada masyarakat, dan tak membuahkan hasil yang baik bagi masyarakat.
Dikatakan Hafidudin, pada 27 Mei sebanyak 23 warga pemilik 5 hektare tanah yang diduga akan dibangun pangkalan militer oleh TNI AD dipanggil oleh pihak TNI AD tanpa surat.
“Warga tidak memenuhi pemanggilan tersebut karena khawatir akan terjadi intimidasi untuk memaksa mereka melepaskan tanahnya,” tuturnya.
Tepat pada 2 Juni, secara tiba-tiba tanpa izin dan pemberitahuan kepada warga setempat, pihak TNI AD mulai melakukan aktivitas alat berat di atas lahan seluas 5 hektar tersebut dengan dikawal oleh personel TNI.
Akhirnya, kata Hafidudin, pada 4 Juni sebanyak 50 warga Rancapinang melakukan negosiasi dengan pihak TNI AD agar mereka menghentikan sementara aktivitas alat berat.
“Pihak TNI AD mulai menunjukan watak represifnya, sembari menenteng senjata laras panjang, mengatakan bahwa mereka hanya petugas lapangan dan menyatakan bahwa warga menganggu kerja mereka,” imbuhnya.
Sementara itu, pihak TNI AD sampai beeita ini diturunkan belum memberikan keterangan resmi terkait sengketa lahan tersebut.
Berikut tuntutan Keluarga Mahasiswa Cibaliung :
- Kembalikan tanah masyarakat Desa Rancapinang yang dirampas oleh TNI AD
- Batalkan klaim sepihak TNI AD melalui SHP BPN atas tanah masyarakat seluas 370 hektar dan hentikan aktivitas alat berat di tanah tersebut
- Hentikan kriminalisasi dan intimidasi yang dilakukan oleh TNI AD kepada masyarakat Desa Rancapinang
- Mendesak presiden dan pemerintah pusat untuk turun tangan menyelesaikan konflik agraria di Desa Rancapinang dan daerah lainnya
- Tolak PSN dan mafia tanah, wujudkan reforma agraria sejati dan pembangunan industri nasional. (ukt)