Raperda Kawasan Permukiman Belum Lindungi Lahan Pertanian di Kabupaten Serang

BANTEN – Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Serang menyoroti maraknya alih fungsi lahan pertanian dan kawasan ruang terbuka hijau (RTH) menjadi kawasan perumahan, yang dinilai tidak terkendali dan minim pengawasan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Juru Bicara Fraksi Gerinda, Yadi Mulyadi, saat menyampaikan pandangan fraksi terkait Raperda usul Bupati Serang tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP).
Yadi mengungkapkan, Fraksi Gerinda menyampaikan keprihatinan terhadap lemahnya perlindungan terhadap lahan pertanian produktif dan ruang terbuka hijau. Menurutnya, dalam Raperda RP3KP masih belum cukup tegas dalam melindungi lahan pertanian.
“Perda ini belum cukup tegas dalam melindungi lahan-lahan pertanian yang menjadi korban ekspansi perumahan,” tuturnya, Kamis (19/06/2025).
Baca juga Lahan Pertanian di Kabupaten Serang Makin Menyusut
Menurut Yadi, apabila tidak diperkuat, alih fungsi lahan akan terus terjadi dan berdampak pada ketahanan pangan dan krisis ekologis. Pembahasan Raperda RP3KP ini juga dinilai harus selaras dengan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Apabila tumpang tindih, dikhawatirkan akan dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk melakukan alih fungsi lahan secara serampangan dan terselubung.
“Kami usulkan agar ada penguatan sinergi antara RP3KP dan RTRW, serta mendorong transparansi peta zonasi digital agar publik bisa mengawasi peruntukan lahan dengan mudah,” katanya.
Selain regulasi, Yadi juga mendorong pemerintah daerah untuk mewajibkan kajian ekologis dan ketahanan pangan dalam setiap penerbitan izin pembangunan hunian.
“Kebijakan perumahan harus sejalan dengan keberlanjutan lingkungan,” imbuhnya.
Sementara itu, Bupati Serang Ratu Rachmatu Zakiyah saat akan dikonfirmasi mengenai Raperda tersebut menolak untuk berkomentar.
Seperti diketahui, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) mencatat setidaknya sekitar 2.000 hingga 3.000 hektare lahan pertanian di wilayah kabupaten Serang telah beralih fungsi menjadi perumahan dan industri.
Sekretaris Dinas DKPP Kabupaten Serang, Yuli Saputra mengatakan, sebagian besar alih fungsi lahan pertanian tersebut berubah menjadi kawasan industri dan perumahan di sejumlah titik di kabupaten Serang.
“Kalau kita lihat tren di lapangan, alih fungsi ini tidak hanya untuk kepentingan industri, tapi juga pembangunan infrastruktur seperti jalan tol,” ujarnya, Sabtu, (14/06/2025)
Menurut Yuli, kawasan yang paling terdampak berada di wilayah barat dan utara Kabupaten Serang. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, konversi lahan mulai merambah ke Kecamatan Carenang dan Kecamatan Binuang.
“Rata-rata lahan yang dialihfungsikan adalah sawah. Biasanya kalau ada industri masuk, perumahan pasti mengikuti,” katanya. (ukt)