Polresta Serang Kota Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pelecehan Seksual di SMAN 4 Kota Serang

BANTEN – Polresta Serang Kota menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi di SMAN 4 Kota Serang. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah salah satu korban melapor ke polisi.
Kanit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota, Ipda Febby Mufti Ali mengatakan, Polresta Serang Kota resmi menetapkan seorang guru SMAN 4 Kota Serang berinisial HD sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan SMAN 4 Kota Serang.
“Sudah ditetapkan tersangka hari Jumat (25 Juli 2025) kemarin,” kata Kanit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota, Ipda Febby Mufti Ali saat dihubungi, Senin (28/07/2025).
Dikatakan Febby, sebelum HD ditetapkan jadi tersangka, penyidik telah melakukan gelar perkara pada Selasa 22 Juli 2025. Hasilnya, status perkara dinaikan ke tahap penyidikan dan HD ditetapkan sebagai tersangka.
“Hari ini (tersangka HD) ditahan,” ujarnya.
Febby menjelaskan, pelecehan seksual yang dilakukan HD terjadi di ruangan olahraga SMAN 4 Kota Serang, sekitar Agustus 2024 lalu.
“Tidak sampai disetubuhi oleh pelaku. Untuk kronologis jelasnya nanti kami rilis,” katanya.
Hal serupa juga ditegaskan oleh Kasatreskrim Polresta Serang Kota, Kompol Salahuddin.
“Iya (HD ditetapkan sebagai tersangka),” kata Salahuddin.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi, polisi memastikan adanya cukup bukti untuk menetapkan HD sebagai tersangka.
Saat ditanya apakah akan ada penetapan tersangka lain, Salahuddin menegaskan bahwa untuk sementara hanya HD yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Yang satu dulu,” jawabnya singkat
Sebelumnya, kasus ini viral di media sosial, bahkan alumni dan siswa SMAN 4 Kota Serang sempat melakukan aksi unjuk rasa untuk menuntut keadilan atas kejadian dugaan pelecehan seksual tersebut. (ukt)