Perlawanan Warga Cibetus Belum Berhenti, Surati Hakim Agar Batalkan Izin Lingkungan Kandang Ayam PT STS
BANTEN – Warga Kampung Cibetus, Desa Curug Goong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang menyurati Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang. Surat tersebut berisi permohonan agar hakim mengabulkan gugatan pembatalan izin lingkungan kandang ayam milik PT Sinar Ternak Sejahtera (STS).
Warga yang didominasi oleh ibu-ibu tersebut mengirimkan surat dan juga melakukan doa bersama di depan PTUN Serang. Mereka berharap Majelis Hakim dapat memberikan keadilan bagi warga dengan membatalkan izin lingkungan PT STS. Hal itu dilakukan warga karena pada 8 Januari 2026, Majelis Hakim akan membacakan putusan atas gugatan yang dilayangkan oleh warga Cibetus.
Kuasa hukum penggugat, Rizal Hakiki mengatakan, penyerahan surat dilakukan bersamaan dengan agenda pembacaan doa di depan pengadilan. Mereka berharap gugatannya dapat dikabulkan oleh Majelis Hakim.
“Izin lingkungan ini menjadi objek gugatan warga Cibetus terhadap Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Serang,” kata Rizal di depan PTUN Serang, Rabu (07/01/2026).
Menurut Rizal, izin lingkungan tersebut menjadi dasar beroperasinya kandang ayam yang selama bertahun-tahun diduga menimbulkan pencemaran lingkungan, kerusakan lingkungan, serta gangguan kesehatan bagi warga Kampung Cibetus.
Rizal menuturkan, dalil utama gugatan warga adalah dampak kandang ayam terhadap kesehatan dan lingkungan. Selain itu, terdapat sejumlah pelanggaran administratif, salah satunya terkait jarak kandang dengan permukiman warga.
“Dalam Permentan Nomor 40 Tahun 2011, jarak minimal kandang ayam dengan permukiman adalah 500 meter. Namun faktanya, jarak kandang PT STS dengan rumah warga di Kampung Cibetus berada di bawah ketentuan tersebut,” ujarnya.
Rizal juga menyebutkan terdapat dugaan pelanggaran izin bangunan gedung yang dilakukan oleh PT STS. Pemerintah Kabupaten Serang disebut hanya mengizinkan tiga bangunan dengan satu bangunan tiga lantai. Namun di lapangan, terdapat tiga bangunan dan masing-masing memiliki tiga lantai.
Rizal menegaskan, keberadaan kandang ayam tersebut juga dinilai bertentangan dengan rencana tata ruang wilayah. Seluruh dalil itu telah disampaikan dan dibuktikan dalam persidangan.
“Kami berharap Majelis Hakim mengabulkan gugatan warga dan menjadikan putusan ini sebagai preseden yang baik bagi perlindungan lingkungan hidup dan perjuangan warga,” katanya.
Rizal juga mengatakan, jika gugatan warga ditolak, pihaknya akan menempuh upaya hukum lanjutan. Di luar jalur hukum, warga juga akan terus mengupayakan agar PT STS tidak lagi beroperasi di Kampung Cibetus.
Salah satu warga Cibetus, Ari mengungkapkan, dalam surat yang disampaikan kepada hakim, warga juga menuliskan dampak yang mereka rasakan selama bertahun-tahun akibat kandang ayam tersebut, termasuk dampak sosial hingga adanya warga yang diproses hukum.
“Saat ini tercatat ada empat warga Cibetus yang berstatus daftar pencarian orang (DPO). Kami berharap status tersebut dicabut agar warga bisa kembali beraktivitas secara normal,” ujarnya. (ukt)






