Perkara Pagar Laut Tangerang Segera Disidang Akhir September di PN Serang

BANTEN – Kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan pagar laut di perairan Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Serang.
Dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Serang, kasus itu teregistrasi dengan nomor perkara 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN. Nantinya, sidang perdana dijadwalkan digelar pada Selasa 30 September 2025.
Adapun para tersangka yang akan diadili dalam kasus tersebut yakni Kepala Desa Kohod, Arsin; Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta; serta dua orang lainnya, Septian Prasetyo dan Chandra Eka Agung Wahyudi.
Hal ini dibenarkan oleh Humas PN Serang, Mochamad Ichwanuddin. Ia mengatakan sidang kasus yang sempat membuat publik heboh itu akan dipimpin langsung oleh ketua PN Serang, Hasanuddin bersama Arwin Kusmanta dan Ewirta Lista Pertaviana, masing-masing sebagai hakim anggota.
“Setelah dilakukan pengecekan melalui sistem informasi pengadilan, apabila yg dimaksud terdakwa Arsin bin (alm) Asip maka sudah dilimpahkan,” kata Ichwanudin saat dihubungi, Jumat (26/09/2025).
Lihat juga Perubahan Tata Ruang di Banten Dinilai Sarat Kepentingan Oligarki
Seperti diketahui dan diberitakan banyak media, keempat tersangka tersebut ditangguhkan penahanannya pada April 2025 lalu karena masa penahanan yang sudah habis. Penyidikan kasus itu diketahui berhenti dengan empat tersangka tersebut tanpa menyeret nama lainnya.
Dalam kasus ini, para tersangka diduga melakukan pemalsuan surat-surat untuk 263 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang. (ukt)