Penertiban Permukiman Warga Sukadana 1 Kota Serang Dilakukan Besok, Pemkot Janji Persuasif

BANTEN — Penertiban pemukiman warga terdampak normalisasi Kali Pembuang Cibanten, di kawasan Sukadana 1, Kecamatan Kasemen, Kota Serang bakal dilakukan besok, Rabu (02/07/2025). Dalam proses penertiban, Pemkot Serang berjanji akan persuasif kepada warga yang masih bertahan di lokasi.
Asisten Daerah I Sekretariat Daerah Kota Serang, Subagyo mengatakan, penertiban dilakukan setelah sejumlah tahapan sosialisasi dan pendekatan telah dilaksanakan. Dalam rapat koordinasi akhir yang digelar hari ini, Pemkot Serang memastikan seluruh persiapan teknis dan personel telah siap.
Baca juga Normalisasi Sungai Cibanten, 60 Rumah Warga Kasemen Kota Serang Terancam Direlokasi
Dikatakan Subagyo, proses penertiban melibatkan unsur TNI-POLRI, BBWSC3, PLN, Dinas PUPR Provinsi Banten, serta seluruh unsur Forkopimda Kota Serang. Menurutnya, sudah terdapat beberapa warga yang pindah dari lokasi ke Rusunawa yang disediakan oleh Pemkot Serang.
“Kita akan melakukan komunikasi dengan warga, yang sudah memindahkan barang lebih dahulu, kita dahulukan (bongkar),” tuturnya di kantor Walikota Serang, Selasa (01/07/2025).
Apabila masih ada warga yang masih bertahan, Subagyo berjanji akan melakukan pendekatan persuasif agar mereka secara sukarela memindahkan barang-barang miliknya sebelum dibongkar.
“Kalau yang masih bertahan kita komunikasikan dengan baik. Mudah-mudahan bisa kita beri pemahaman,” tuturnya.
Dari data yang dihimpun, kata Subagyo, terdapat 244 rumah terdampak yang akan ditertibkan. Pemerintah menargetkan proses penertiban tuntas dalam waktu satu minggu.
Seperti diketahui, sebelumnya Pemkot Serang menunda proses penertiban ini hingga penerimaan murid baru pada awal tahun ajaran baru 2025/2026 selesai. (ukt)