Banten

Pemkot Serang Siap Bayar Lahan SDN Kuranji Asalkan Ada Putusan Pengadilan

BANTEN – Pemkot Serang memilih jalur pengadilan sebagai satu-satunya mekanisme untuk menyelesaikan sengketa lahan SDN Kuranji.

Walikota Serang Budi Rustandi mengatakan, langkah ini diambil untuk memastikan adanya kepastian hukum yang mengikat dan melindungi aset negara, seraya menolak upaya penyelesaian di luar pengadilan yang diajukan oleh pihak ahli waris.

“Saya inginnya di pengadilan saja. Kalau di sana disepakati, kita ikuti, kalau tidak ya jangan, karena ini (lahan sekolah) adalah aset negara,” katanya di gedung DPRD Kota Serang, Kamis (17/07/2025).

Baca juga Pemkot Serang Ingin Selesaikan Masalah SDN Kuranji Lewat Pengadilan

Budi menjelaskan bahwa sebelumnya telah ada upaya perjanjian yang ternyata ditolak oleh pengadilan. Oleh karena itu, proses penyelesaian harus diulang melalui mediasi resmi yang difasilitasi dan disahkan oleh pengadilan, bukan melalui kesepakatan personal.

“Yang menjadi perjanjian itu ditolak oleh pengadilan, berarti itu harus diulangin. Ketika diulangi, kita tahap mediasi yang harus dihasilkan oleh pengadilan,” ujarnya.

Budi juga mengungkapkan bahwa pihak ahli waris sempat memintanya untuk menandatangani kesepakatan di luar mekanisme hukum tersebut.

“Walaupun Kota Serang kalah ataupun menang, ya tetap pengadilan yang memutuskan, bukan saya,” tuturnya.

Menanggapi penyegelan, Budi menyatakan telah berkoordinasi langsung dengan pihak Kepolisian Resor Kota (Polresta) Serang Kota untuk mencari solusi jangka pendek agar segel dapat segera dibuka.

“Saya datang ke Polresta Serang Kota juga sudah, dan Polres akan melakukan mediasi untuk mencabut segel tersebut,” jelasnya.

Budi Rustandi menjamin Pemkot Serang akan patuh dan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap apa pun putusan pengadilan nanti, termasuk jika diputuskan harus membayar ganti rugi kepada ahli waris.

“Kalau kalah di pengadilan, maka akan Pemkot Serang bayar. Saya sebagai kepala daerah menghormati proses hukum dan saya taat pada apa yang menjadi proses pengadilan,” imbuhnya. (ukt)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button