Pemkot Serang Incar Rp125 Miliar dari Opsen PKB-BBNKB
BANTEN – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang mulai memungut opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sejak 5 Januari 2025. Ditargetkan penghasilan dari keduanya sebesar Rp125 miliar selama tahun 2025.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang Hari Pamungkas. Ia menyebutkan, penghasilan Pemkot Serang dari opsen pajak PKB-BBNKB pada tahun 2025 ditargetkan mencapai Rp125 miliar.
“Dengan rincian dari opsen PKB itu Rp63 miliar dan opsen BBNKB itu Rp62 miliar,” sebutnya di kantor Walikota Serang, Senin, (13/01/2025).
Lihat juga Tarif Mencekik, Pemkot Serang Naikan PBB Tahun 2024 Hampir Dua Kali Lipat
Dikatakan Hari, besaran pungutan PKB dan BBNKB masih sama seperti pada tahun 2024. Hal itu karena besarannya tidak boleh lebih besar dari tahun sebelumnya. Hal itu karena adanya penilaian terkait PPN 12 persen.
“Ini yang juga diatur kebijakan oleh pemerintah pusat melalui gubernur bahwa besaran PKB dan BBNKB tidak boleh lebih besar dari tahun sebelumnya,” tuturnya.
Dikatakan Hari, sesuai dengan amanat regulasi, sejak tanggal 5 Januari 2025 Pemkot Serang telah menjalankan amanat Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah. Hal itu membuat opsen PKB dan BBNKBsudah menjadi pajak kewenangan Kota Serang.
Dia menyebutkan, hingga tanggal 10 Januari 2025, opsen PKB sudah mencapai Rp691 juta. Sementara BBNKB mencapai 256 juta.
“Artinya sudah hampir Rp900 juta-an dalam tempo tanggal 5 Januari sampai dengan tanggal 10 Januari,” sebutnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Banten tidak menaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada tahun 2025. Hal itu disampaikan Pj Gubernur Banten A Damenta saat konferensi pers di Pendopo Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Senin (6/1/2025).
A Damenta berharap kebijakan ini dapat menjaga stabilitas perekonomian guna mendukung perkembangan industri otomotif di Banten.
Tidak hanya itu, kebijakan tersebut bertujuan menjaga daya beli masyarakat dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi.
Dikatakan A Damenta pada tahun 2025, opsen pajak berlaku seiring dengan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Mulai tanggal 5 Januari 2025 efektif diberlakukan pemungutan opsen PKB dan opsen BBNKB yang merupakan jenis Pajak Daerah kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota yang akan diturunkan bersamaan dengan pemungutan PKB dan BBNKB yang menjadi kewenangan pemerintah Provinsi.
Opsen sendiri merupakan pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu yang ditetapkan sebesar 66 persen dari PKB terutang atau BBNKB terutang. (ukt)