Pemkot Serang Diwanti-wanti Soal Kemungkinan Ada Maksud Lain Di Balik Penyaluran CSR dari PIK-2

BANTEN – Pemkot Serang kembali diwanti-wanti soal persetujuan mereka menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) penyaluran program Corporate Social Responsibility (CSR) dengan Pantai Indah Kapuk (PIK).
Penandatangan MoU itu mendapat kritik Mantan Sektretaris Kementerian BUMN, Said Didu. Menurutnya, pemerintah daerah seharusnya sadar dan tidak tergiur begitu saja atas CSR yang diberikan oleh PIK-2. Ia menduga ada maksud lain dari pemberian CSR tersebut.
Said Didu berharap warga sadar bahwa tanahnya sedang dijajah dengan bungkus CSR. “Tidak sedikit pengkhianat munafik itu harus kita hadapi,” kata Said Didu kepada wartawan saat demo mengawal Charlie Chandra yang diduga dikriminalisasi akibat menolak menjual tanahnya ke PIK-2 di depan Mapolda Banten, Selasa (29/04/2025).
Lihat juga Warga Sebut Kriminalisasi Terus Berlangsung Terhadap Penolak PIK-2
Dia juga mengingatkan konflik lahan pembangunan PIK-2 yang menyebabkan masyarakat di Banten Utara kehilangan ruang hidupnya. PIK-2 dinilai melakukan intimidasi kepada warga. “Agar mereka stress dan bisa merebut paksa lahan milik warga. Itulah intimidasi yang terjadi. Jadi saya pikir, saya mengimbau kepada aparat dan pejabat Banten berhenti mengkriminalisasi rakyatnya,” tuturnya.
Dihubungi terpisah, Ketua Forum CSR Kota Serang Andi Suhud Trisnahadi menjelaskan, CSR dari perusahaan swasta tidak bisa ditolak berdasarkan Permensos Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha.
Penolakan terhadap CSR, kata Andi, berarti mengesampingkan kepentingan masyarakat Kota Serang yang membutuhkan. Contohnya, di Kota Serang, angka kemiskinan dan rumah tidak layak huni masih tinggi. Dana CSR diharapkan bisa membantu kebutuhan tersebut.
“Artinya kebutuhan Kota Serang dengan kemampuan APBD-nya tidak linier. Makanya Pak Walikota (Budi Rustandi) meminta agar mengoptimalisasi CSR,” katamya melalui sambungan telepon, Rabu (30/04/2025).
Merujuk pada Permensos tersebut, imbuh dia, tidak menjadi persoalan apabila PIK-2 bantuan CSR untuk masyarakat di Kota Serang. Terutama untuk sektor-sektor sosial dan lingkungan.
“PIK-2 memiliki niat membantu persoalan-persoalan yang ada di Kota Serang. Kami harus membuka ruang seluas-luasnya bagi perusahaan lokal maupun nasional untuk memberikan aktivitas CSR-nya sebagai tanggungjawab sosial dan lingkungan,” tuturnya .
Andi juga mengatakan, CSR dari PIK-2 baru sekadar MoU dan belum ada transaksi apapun ke masyarakat dalam bentuk program hingga hari ini. Selain dengan PIK-2 Kota Serang juga bekerja sama dengan perusahaan lain dalam penyaluran CSR.
Ungkap Andi, penyaluran CSR ke Kota Serang tidak ada sangkut pautnya dengan konflik yang terjadi antara masyarakat Banten Utara dengan PIK-2.
“Selama perusahaan itu ada izin operasi, dan perusahaan masih beroperasi di kawasan Indonesia tidak ada masalah. Ya, kami harus terima,” tuturnya.
Andi menambahkan, CSR dari PIK-2 akan disalurkan langsung ke masyarakat Kota Serang dalam bentuk program. Sehingga Forum CSR hanya menjadi fasilitator saja.
“Fungsi kami kan cuma empat yaitu memfasilitasi, merekomendasi, mengadvokasi, dan mengasistensi,” imbuhnya. (ukt)