Banten

Mengenal Biaya Penunjang Operasional Gubernur yang Sedang Diusut Kejati Banten

BANTEN – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten tenggh mengusut dugaan tindak pidana korupsi pada realisasi biaya penunjang operasional (BOP) kepala daerah pada masa Pj Gubernur Banten dijabat Almuktabar, atau selama periode 2022 sampai 2024.

Biaya penunjang operasional (BOP) muncul dalam ketentuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah pada Bagian Keempat tentang Biaya Operasional, Pasal 8 bahwa untuk pelaksanaan tugas-tugas kepada Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah disediakan:

  1. biaya rumah tangga dipergunakan untuk membiayai kegiatan rumah tangga Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
  2. biaya pembelian inventaris rumah jabatan dipergunakan untuk membeli barang-barang inventaris rumah jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
  3. biaya Pemeliharaan Rumah Jabatan dan barang-barang inventaris dipergunakan untuk pemeliharaan rumah jabatan dan barang-barang inventaris yang dipakai atau dipergunakan oleh Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
  4. biaya pemeliharaan kendaraan dinas dipergunakan untuk pemeliharaan kendaraan dinas yang dipakai atau dipergunakan oleh Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
  5. biaya pemeliharaan kesehatan dipergunakan untuk pengobatan, perawatan, rehabilitasi, tunjangan cacat dan uang duka bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah beserta anggota keluarga;
  6. biaya Perjalanan Dinas dipergunakan untuk membiaya perjalanan dinas dalam rangka pelaksanaan tugas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
  7. biaya Pakaian Dinas dipergunakan untuk pengadaan pakaian dinas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah berikut atributnya;
  8. biaya penunjang operasional dipergunakan untuk koordinasi, penanggulangan kerawanan sosial masyarakat, pengamanan dan kegiatan khusus lainnya guna mendukung pelaksanaan tugas kepala daerah dan wakil kepala daerah

Berdasarkan ketentuan pasal 8 huruf h itulah, pemerintah daerah mengalokasikan BPO pada Anggaran Belanja dan Pendapat Daerah (APBD) masing-masing tiap tahunnya, termasuk Pemprov Banten.

Peruntukan BOP diatur secara umum yakni koordinasi, penanggulangan kerawanan sosial masyarakat, pengamanan dan kegiatan khusus lainnya guna mendukung pelaksanaan tugas kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Lihat juga Dilantik Jadi Pejabat Kemensetneg, Al Muktabar Tetap Jabat Pj Gubernur Banten

Besaran BOP ditetapkan berdasarkan klasifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang pada pasal 9 diatur, untuk BOP kepala daerah tingkat provinsi  sebagai berikut:

PAD sampai dengan Rp 15 milyar paling rendah Rp 150 juta dan paling tinggi sebesar 1,75%;  untuk PAD di atas Rp 15 milyar s/d Rp 50 paling rendah Rp 262.5 juta dan paling tinggi sebesar 1%;

 Sedangkan untuk PAD di atas Rp 50 milyar s/d Rp 100 milyar paling rendah Rp 500 juta dan paling tinggi sebesar 0,75%. Lalu untuk PAD di atas Rp 100 milyar s/d Rp 250 milyar paling rendah Rp 750 juta dan paling tinggi sebesar 0,40%/. Sedangkan bagi provinsi dengan PAD di atas Rp 250 milyar s/d Rp 500 milyar paling rendah Rp 1 milyar dan paling tinggi sebesar 0,25%. Bagi yang PAD-nya di atas Rp 500 milyar paling rendah Rp 1,25 milyar dan paling tinggi sebesar 0,15%.

JIka dilihat dari klasifikasi itu, Gubernur Banten dapat memperoleh BOP paling tinggi sebesar 0,15% dari PAD yang masuk dalam APBD-nya. Sebagai gambaran pada APBD tahun 2022, target PAD Banten mencapai Rp 8,3 triliun atau tepatnya Rp8.383.940.534.413. Maka jika besaran tertinggi yang diambil, yakni 0,15 persen,  jumlah BOP Gubernur Banten tahun 2022 adalah sekira  lebih dari Rp 12 Miliar.

Diusut Kejati Banten

Awal mula pengusutan anggaran BPO Pj GUbernur Banten selama dijabat Almuktabar berdasarkan pengaduan masyarakat melalui Kejaksaan Agung, seperti diungkap Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten Rangga Adekresna.

Diketahui, Kejati Banten melakukan penyelidikan dugaan korupsi Biaya Penunjang Operasional (BPO) Penjabat Gubernur Banten periode 2022-2024 sebesar Rp39 miliar.

Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna mengatakan, Kejati telah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.

“Saat ini perkembangannya sudah tujuh orang dari Pemprov Banten yang diperiksa. Terkait siapa-siapa saja yang diperiksa karena ini masih bersifat tertutup belum bisa kami sampaikan,” kata Rangga di kantor Kejati Banten, Jumat, (31/01/2025).

Ungkap Rangga, penyelidikan dugaan korupsi ini dimulai sejak 2 Januari 2025 lalu dan merupakan limpahan dari Kejaksaan Agung. Dana BOP yang seharusnya digunakan Pj Gubernur untuk pelaksanaan tugas diduga diselewengkan sebesar Rp39 miliar.

Rangga menegesakan, dugaan korupsi tersebut saat ini masih dalam proses penyelidikan untuk dicari apakah ada unsur pidananya atau tidak. Saat ditanya apakah mantan Pj Gubernur, Al Muktabar yang menjabat pada periode itu sudah dipanggil atau belum, Rangga mengatakan belum bisa menjawabnya.

“Kalau kemungkinan dipanggil  karena laporannya terkait dengan biaya penunjang operasional Rp39 miliar Pj Gubernur,” ujarnya.

Rangga menambahkan, Kejati Banten belum bisa memberikan informasi lebih detail karena saat ini para pihak yang dipanggil baru dimintai klarifikasi.

“Masih dilakukan klarifikasi,” imbuhnya.

BPO 2017-2021 Pernah Dilaporkan

Tak hanya penggunaan BPO tahun 2022-2024 yang pernah dilaporka ke Kejaksaan. Berdasarkan penelusuran, Kordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) juga pernah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pada penggunaan BPO Gubernur Banten tahun 2017-2021.

Mengutip antara.com, Koordinator MAKI Boyamin Saiman melaporkan Pemprov Banten ke Kejaksaan Tingi (Kejati) Banten terkait dugaan tidak tertib administratif dalam pertanggungjawaban dan dugaan penyimpangan yang berpotensi terjadinya korupsi dalam pencairan biaya penunjang operasional Gubernur dan Wakil Gubernur Banten tahun 2017 hingga 2021.

MAKI melaporkan hal ini pada 14 Februari 2022 silam melalui surat kepada Kejaksaan Tinggi Banten melalui saluran elektronik dan nomor hotline pengaduan masyarakat di Kejati Banten. Namun, tidak perkembangan laporan tersebut tidak lagi terdengar. (red/ukt)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button