Mahasiswa Banten Demo Tolak RUU KUHAP 2025

BANTEN – Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa, Pelajar, dan Rakyat Banten menggelar aksi demonstrasi menolak Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) 2025.
Aksi tersebut dilakukan di depan kampus UIN SMH Banten Ciceri, Kamis (24/07/2025). Mereka mengecam keras isi RUU tersebut yang dianggap memundurkan prinsip negara hukum, melemahkan hak asasi manusia, dan membuka ruang represi yang dilegalkan oleh regulasi.
Koordinator Umum Komunitas Soedirman 30, Bento mengatakan, RUU KUHAP 2025 tidak layak disebut sebagai pembaruan. RUU tersebut dinilai sebagai bentuk kemunduran yang mengkhianati semangat keadilan dan konstitusi.
Massa aksi menyoroti sejumlah pasal bermasalah dalam RUU KUHAP, mulai dari penghapusan mekanisme pengawasan laporan masyarakat, perluasan masa penangkapan, hingga pembungkaman peran advokat.
Jika sebelumnya laporan masyarakat wajib ditindaklanjuti penyidik dalam jangka waktu tertentu, kini aturan itu menjadi kabur. Tak ada lagi jaminan bahwa laporan warga akan ditanggapi, dan penangkapan bisa dilakukan hingga tujuh hari tanpa kejelasan proses yudisial.
Bento menilai RUU ini secara sengaja memperluas kuasa aparat penegak hukum namun merampas hak tersangka untuk membela diri.
“Jangan jadikan KUHAP alat untuk membungkam yang lemah,” tegasnya.
Baca juga Hakim PN Serang Vonis Tiga Warga Kampung Cibetus Padarincang Satu Tahun Penjara
Bento juga menyoroti pembatasan drastis terhadap advokat yang dalam RUU ini hanya boleh melihat dan mendengar saat pendampingan penyidikan tanpa diberi hak untuk menyampaikan keberatan atau mencatat proses.
“Advokat dipaksa jadi penonton, tersangka dijadikan bulan-bulanan. Di mana ruang keadilan?” ujarnya.
Menurut Bento, ini adalah bentuk legalisasi atas praktik pemeriksaan sewenang-wenang yang sering terjadi di lapangan. Bahkan ada pasal yang melegitimasi dibuatnya berita acara tanpa kehadiran pengacara, cukup dengan surat pernyataan bahwa tersangka tidak didampingi.
Selain itu, Bento juga mengecam pelibatan TNI sebagai penyidik dalam perkara pidana umum, penghapusan hak tersangka memilih kuasa hukum, dan ketentuan yang memungkinkan penyamaran aparat dan penuntutan tanpa batasan jenis tindak pidana.
“RUU ini memberi kekuasaan mutlak ke aparat, tapi memotong hak rakyat untuk membela diri,” imbuhnya.
Adapun tuntutan massa aksi yakni:
- Tolak dan batalkan RUU KUHAP 2025
- Tolak RUU Polri, RUU Kejaksaan, dan semua RUU bermasalah
- Tolak RUU TNI dan dwifungsi TNI di ranah hukum
- Hentikan segala bentuk represifitas aparat di Banten.
- Sahkan RUU yang dibutuhkan rakyat seperti RUU PPRT, RUU Masyarakat Adat, dan RUU Perampasan Aset
- Hentikan kriminalisasi terhadap warga Cibetus. (ukt)