Banten

Laporan Walikota Serang Terkait Pemberitaan Ekbisbanten.com Dinilai Bentuk Kriminalisasi Terhadap Pers

BANTEN – Walikota Serang Budi Rustandi dikabarkan resmi melaporkan media online Ekbisbanten.com ke Polda Banten atas dugaan pencemaran nama baik.

Diperoleh informasi bahwa Direktur Ekbisbanten.com Ismatullah menerima undangan klarifikasi dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten terkait laporan yang diajukan Walikota Serang Budi Rustandi.

Terkait hal ini, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers menilai laporan Walikota Serang terhadap direktur media online ke Polda Banten sebagai bentuk kriminalisasi.

Pengacara Publik LBH Pers, Chikita Edrini mengatakan, Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/X/2022 tentang Pedoman Pengelolaan Akun Media Sosial Perusahaan Pers menyebutkan bahwa karya jurnalistik yang disebarkan oleh perusahaan media melalui platform juga merupakan karya jurnalistik yang dilindungi oleh Dewan Pers.

“Segala bentuk laporan pidana terhadap jurnalis maupun perusahaan media merupakan praktik kriminalisasi kemerdekaan pers,” tegasnya kepada banteninside, Senin (26/01/2026).

Baca juga Lima Terdakwa Penganiaya Jurnalis di Serang Dituntut 10 Bulan Penjara

Chikita menjelaskan, Ketentuan Nota Kesepahaman 03/DP/MoU/III/2022 antara Dewan Pers dengan Kepolisian RI secara khusus mengatur tentang koordinasi perlindungan kemerdekaan pers, pada ketentuan Pasal 4 ayat (2) yang memandatkan Polri yang menerima pengaduan terkait sengketa jurnalistik untuk mengarahkan Pelapor terlebih dahulu menggunakan hak jawab dan hak koreksi melalui Dewan Pers.

Sejauh ini, kata Chikita, MoU tersebut dinilai cukup efektif dalam mengurangi praktik kriminalisasi terhadap jurnalis dan/atau perusahaan media. Akan tetapi, tidak dapat dipungkiri perihal sosialisasi kebijakan, belum semua Polda/Polres di daerah memahami keberadaan regulasi ini. Sehingga seringkali yang terjadi laporan tetap diterima.

“Pada laporan di kasus ini, panggilan yang dilayangkan sebetulnya dalam tahan klarifikasi. Sehingga direktur media cukup menjelaskan perihal keberadaan MoU Dewan Pers dengan Polri tersebut, sehingga kasus seharusnya dilimpahkan kembali ke Dewan Pers,” tuturnya.

Chikita juga mengatakan, penyelesaian sengketa seharusnya dapat diarahkan kepada Dewan Pers, sehingga Dewan Pers akan melakukan panggilan kepada pelapor (dalam hal ini Walikota) apa yang menjadi substansi keberatan dari publikasi berita yang disusun oleh media.

“Karena saat ini, konten yang dilaporkan juga telah diturunkan atau tidak bisa diakses oleh publik,” ungkapnya.

Diketahui, dalam surat bernomor B/57/1/RES.2.5./2026, Ditreskrimsus Polda Banten menyampaikan bahwa Subdirektorat V Siber tengah melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang diduga dilakukan melalui akun Instagram Ekbisbanten.com.

Pelaporan oleh Budi Rustadi diduha terkait pemberitaan tentang biaya operasional kendaraan dinas Walikota Serang.

Penyelidikan tersebut berkaitan dengan dugaan perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang, baik secara lisan maupun tertulis, dengan menuduhkan suatu hal agar diketahui umum melalui media tulisan atau gambar yang disiarkan kepada publik.

Atas dugaan tersebut, penyidik menerapkan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 433 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (ukt)

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button