Banten

Ketika SMA Negeri di Banten Menerapkan Sistem Bisnis BLUD

BANTEN – Sistem Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK BLUD) mulai diterapkan di sekolah negeri tingkat SMA dan SMK. Salah satunya adalah SMKN 3 Kota Tangerang sebagai motor penerapan sistem bisnis layaknya badan usaha ini.

Peresmian penerapan sistem PPK BLID di SMKN 3 Kota Tangerang dilakukan Gubernur Banten bersamaan dengan peluncuran program sekolah gratis untuk SMA, SMK, dan SKh Swasta di Kota Tangerang dan sosialisasi sistem penerimaan siswa baru untuk tahun ajaran 2025/2026, di SMKN 3 Tangerang, Jumat (13/6/2026) lalu.

Sekadar informasi, BLUD sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018, adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya.

Sedangkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan layanan Umum Daerah atau PPK BLUD yang adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktik‐praktik bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Lihat juga Pemprov Banten Resmi Luncurkan Program Sekolah Gratis

Struktur anggaran BLUD, terdiri atas pendapatan BLUD, belanja BLUD, pembiayaan BLUD. Menteri Dalam Negeri mengatur pendapatan BLUD bersumber dari, jasa layanan, hibah, hasil kerjasama dengan pihak lain, APBD, dan lain-lain pendapatan BLUD yang sah seperti jasa giro, pendapatan bunga, keuntungan selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing, komisi, potongan ataupun bentuk lain sebagai akibat dari penjualan dan/atau pengadaan barang dan/ataujasa oleh BLUD, investasi, dan pengembangan usaha.

Dalam kesempatan memberikan sambutan pada acara peresmian tersebut, Andra Soni mengungkapkan, dalam tiga bulan pertama upaya meningkatkan kualitas pembangunan pendidikan terus dilakukan, mengingat hal ini program prioritas yang masuk pada misi ketiga Pemprov Banten.

“Terdapat tiga isu strategis bidang pendidikan menengah yang menjadi perhatian, pertama keterbatasan dan pemerataan akses. Lalu mutu pembelajaran SMK yang belum sepenuhnya menyesuaikan dengan kebutuhan industri dan terakhir kuantitas dan kualitas sumber daya pendidikan menengah,” kata Andra Soni.

Gubernur mengatakan penerapan sistem PPK BLUD SMK juga dapat meningkatkan mutu proses dan hasil pembelajaran SMK yang berorientasi pada kebutuhan pasar kerja dan dunia usaha/industri, serta kemandirian kelembagaan SMK itu sendiri.

“Kami berharap, program sekolah gratis, penyelenggaraan SPMB yang kredibel dan penerapan sistem PPK BLUD SMK yang efektif, dapat memenuhi kebutuhan masyarakat Banten terhadap layanan dasar pendidikan menengah yang berkualitas dan berkeadilan,” jelasnya.

Terkait SPMB, Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten Lukman mengatakan, SPMB dilaksanakan mulai 16-23 Juni 2025 melalui empat jalur, yakni jalur domisili dan afirmasi masing-masing sebanyak 30 persen, jalur prestasi sebanyak 35 persen dan jalur mutasi sebanyak 5 persen. 

“Sedangkan untuk SMK dan SKh tidak menggunakan sistem jalur, tetapi menggunakan uji kompetensi bakat dan minat dan asesmen sesuai kompetensi keahlian yang dipilih dan ketunaannya dengan tetap memperhatikan jarak tempat tinggal dan usia calon murid,” jelasnya. (red)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button