Banten

Kejati Banten Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Pengelolaan Sampah Kota Tangerang Selatan

BANTEN – Kejaksaan Tinggi Banten menetapkan direktur PT Ella Pratama Perkasa (EPP), Syukron Yuliadi Mufti menjadi tersangka kasus jasa pengangkutan dan pengelolaan sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dengan kontrak senilai Rp75,9 miliar.

Syukron ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejati Banten pada hari ini, Senin (14/4/2025) di Kejati Banten. Saat keluar dari kantor Kejati Banten, Syukron tampak mengenakan rompi tahanan berwarna pink dan langsung digiring oleh penyidik ke mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Kelas IIB Serang.

Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna menuturkan, perusahaan Syukron merupakan penyedia jasa pengangkutan dan pengelolaan sampah DLH Kota Tangsel dengan nilai kontrak sebesar Rp75,9 miliar pada Mei 2024.

Menurut Rangga, Syukron bersekongkol dengan Kepala DLH Kota Tangsel Wahyunoto Lukman sebelum penentuan pemenang penyedia proyek tersebut. PT EPP juga tidak melaksanakan satu item pekerjaan yang tertuang dalam kontrak.

“SYM (Syukron Yuliadi Mufti) bersekongkol dengan saudara WL (Wahyunoto Lukman) untuk mengurusi klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia,” kata Rangga di depan kantor Kejati Banten.

Diketahui, Penyelidikan kasus dugaan korupsi ini sebelumnya dilakukan Kejati Banten setelah adanya demo warga Jatiwaringin, Sukadiri, Kabupaten Tangerang, yang memprotes armada truk sampah dari Tangsel yang mencemari lingkungan pada September 2024.

Lihat juga Berkas Sudah Masuk ke PN, Praperadilan 9 Tersangka Pembakaran Kandang Peternakan Padarincang Gugur

Rangga menjelaskan, klasifikasi baku lapangan itu diperlukan agar PT EPP memiliki dasar untuk melakukan pekerjaan pengelolaan dan pengangkutan sampah. Penyidik juga menemukan fakta bahwa ada persekongkolan pembentukan CV Bank Sampah Induk Rumpintama (BSIR) yang melibatkan Agus Syamsudin selaku direktur, Syukron, dan Wahyunoto.

Dalam praktiknya, kata Rangga, PT EPP tidak mengerjakan kontrak pekerjaan, malahan perusahaan yang melakukan pengelolaan dan pengangkutan sampah yaitu CV BSIR, PT OKE, PT BKO, PT MSR, PT WWT, PT ADH, dan PT SKS.

“PT EPP telah menerima pembayaran pengangkutan dan pengelolaan sampah sebesar Rp75,9 miliar,” ujarnya.

Namun, kata Rangga, jumlah pasti kerugian negara masih dalam proses penghitungan Kantor Akuntan Publik (KAP).

Syukron disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (ukt)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button