Banten

Kejari Serang Hentikan Kasus Kecelakaan yang Libatkan Mahasiswi Untirta Resmi Dihentikan

‎BANTEN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang resmi menghentikan penuntutan terhadap mahasiswi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Yosmaida Sophia Saldina (20), yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan lalu lintas.

Penghentian perkara tersebut dilakukan setelah diterbitkannya Surat Keterangan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan mekanisme Restorative Justice (RJ).

‎Kepala Kejari Serang, IG Punia Atmaja menjelaskan, perkara dihentikan setelah adanya kesepakatan damai antara Yosmaida dan korban. Proses perdamaian telah melalui tahapan musyawarah antara kedua pihak serta disetujui oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung.

‎“Setelah semua persyaratan terpenuhi, sudah ada perdamaian dan saling memaafkan kami ajukan ke pimpinan. Setelah disetujui Jampidum, kami menerbitkan SKP2 sebagai tanda perkara selesai,” jelasnya di kantor Kejari Serang, Senin (06/10/2025).

Baca juga Kejari Kabupaten Serang Segera Terbentuk

‎Sebagai bentuk tanggung jawab sosial, kata Punia, Yosmaida dijatuhi sanksi sosial berupa mengajar di Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Kota Serang dua kali seminggu selama satu bulan. Kegiatan tersebut dilakukan secara sukarela.

‎Selain itu, kata Punia, Yosmaida juga telah memberikan uang perdamaian sebesar Rp5 juta kepada korban sebagai bentuk itikad baik. Diketahui, dalam kecelakaan itu terdapat dua korban: satu mengalami luka berat di bagian kepala, dan satu lainnya mengalami luka ringan.

“Motor dan barang bukti juga kami kembalikan. Ini bagian dari upaya menormalisasi hubungan sosial pascakejadian,” katanya.

‎Punia menegaskan, apabila tersangka tidak melaksanakan sanksi sosial yang telah disepakati, SKP2 dapat dicabut dan proses hukum bisa dilanjutkan.

‎”Jadi kan bisa dicabut SKP2 nya,” ujar Punia.

‎Kejari Serang mencatat, hingga awal Oktober 2025, telah ada delapan perkara yang diselesaikan melalui mekanisme restorative justice. (ukt)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button