Kasus Mahasiswi Jadi Tersangka Laka Lantas Diselesaikan Lewat Restorative Justice

BANTEN – Perkara kecelakaan lalu lintas yang menjerat mahasiswi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Yosmaida Sophia Saldina (20), sebagai tersangka kini telah diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang IG Punia Atmaja mengatakan proses RJ difasilitasi Kejari Serang dengan menghadirkan pelaku, korban, orang tua, serta dekan FKIP Universitas Sultan Ageng Tirtayasa. Dalam forum tersebut, seluruh pihak sepakat untuk berdamai dan tidak melanjutkan perkara ke persidangan.
”Alhamdulillah mereka semua mau berdamai,” katanya di Rumah RJ Kejari Serang, Selasa (23/09/2025).
Baca juga Restorative Justice Jadi Upaya Penyelesaian Kasus Laka Lantas Mahasiswi Untirta
Adapun pertimbangan hukumnya, kata Punia, yakni ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun, tersangka belum pernah melakukan tindak pidana, serta adanya perdamaian dan pemberian maaf dari korban.
Punia menjelaskan, hasil proses RJ telah dilaporkan kepada pimpinan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten untuk dipaparkan sebelum diputuskan dalam bentuk Surat Keterangan Penghentian Penuntutan (SKP2). Selanjutnya, keputusan akhir akan diuji kembali oleh pimpinan di Kejaksaan Agung.
“Kejari hanya memfasilitasi proses restorative justice ini. Selanjutnya kami menunggu keputusan dari pimpinan,” ujarnya.
Di tempat yang sama, orang tua Yosmaida, Ida Try Suryani mengaku lega setelah kasus yang menimpa anaknya diselesaikan melalui mekanisme RJ.
”Terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu anak saya. Mudah-mudahan ini jadi pembelajaran bagi anak saya jangan ada kejadian seperti ini lagi,” tuturnya.
Hal serupa juga diutarakan oleh korban, Hasanudin mengaku telah memaafkan Yosmaida. Sehingga kasus ini tidak perlu dilanjutkan.
”Kita sudah ketemu, saling memaafkan. Jadi masalah kita selesai cukup sampai di sini tidak ada kemana-mana lagi,” katanya. (ukt)