JRDP Temukan Berbagai Dugaan Pelanggaran pada PSU Pilkada Kabupaten Serang

BANTEN – Jaringan Rakyat Untuk Demokrasi dan Pemilu (JRDP) menemukan berbagai dugaan pelanggaran dalam proses pemantauan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Serang yang dilaksanakan 19 April 2025.
Relawan JRDP, Alya Ba’sya Syah mengatakan, PSU yang dilaksanakan 19 April 2025 ini kembali diwarnai oleh sejumlah dugaan pelanggaran yang mencederai prinsip-prinsip demokrasi yang jujur dan adil. Hasil pemantauan yang dilakukan oleh JRDP menemukan adanya sejumlah indikasi dugaan pelanggaran serius selama pelaksanaan PSU.
Dalam pemantauan ini setidaknya terdapat empat dugaan pelanggaran yang ditemukan di lapangan oleh JRDP. Salah satunya yakni banyak alat peraga kampanye menjelang PSU, padahal dalam putusan MK PSU digelar tanpa adanya masa kampanye.
“Hal ini menyalahi aturan karena MK hanya memutus PSU tanpa adanya masa kampanye,” kata Alya dalam keterangan tertulis, Senin, (21/04/2025).
Tak sampai di situ, praktik politik uang juga masih mewarnai kontestasi PSU Pilkada Kabupaten Serang. JRDP mendapatkan informasi dari masyarakat terkait dugaan praktik politik uang menjelang hari pemungutan suara. Dugaan pelanggaran tersebut dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 1 Andika Hazrumy-Nanang Supristna maupun pasangan calon nomor urut 2 Ratu Rachmatu Zakiyah-Najib Hamas.
Ungkap Alya, JRDP juga menemukan adanya dugaan keberpihakan dari aparat kepolisian di tingkat lokal yang secara tidak langsung memberikan keuntungan kepada salah satu pasangan calon.
“Ketidaknetralan aparat terlihat ketika aparat kepolisian melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan politik uang, namun OTT tersebut hanya menangkap relawan/tim sukses salah satu calon,” katanya.
Lihat juga Zakiah-Najib Klaim Menang di PSU Pilkada Kabupaten Serang
Dikatakan Alya, para relawan pemantau juga tidak diperbolehkan memotret C hasil di beberapa TPS sebagai upaya pemantauan hasil PSU. Larangan itu dilakukan oleh petugas KPPS dan PTPS. JRDP menilai bahwa temuan-temuan ini harus menjadi perhatian serius bagi KPU, Bawaslu, dan aparat penegak hukum untuk segera ditindaklanjuti.
“PSU seharusnya menjadi momentum untuk memperbaiki pelaksanaan Pilkada yang bermasalah, bukan justru mengulang praktik-praktik yang menciderai demokrasi,” jelasnya.
JRDP mendorong agar proses penegakan hukum terhadap pelanggaran ini dilakukan secara transparan dan akuntabel. Selain itu, kami mengajak masyarakat untuk terus aktif mengawasi jalannya proses demokrasi di daerah, termasuk melaporkan setiap bentuk pelanggaran yang ditemukan. (ukt)