Jaksa dan Hakim Diminta Objektif dalam Kasus Pembakaran Pos Polisi Ciceri Kota Serang

BANTEN – Kuasa hukum terdakwa Fathan Nurma’arif meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Majelis Hakim bersikap objektif dalam menilai perkara pembakaran Pos Polisi Ciceri di Kota Serang.
Dalam perkara ini, dua mahasiswa Untirta menjadi terdakwa yakni Fathan Nurma’arif alias Ewok (21), mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis, serta Jonathan Rahardian Susiloputra (22), mahasiswa Fakultas Hukum. Keduanya didakwa terlibat dalam pembakaran Pos Polisi Lalu Lintas yang disebut menyebabkan kerugian sekitar Rp150 juta pada Polresta Serang Kota.
Kuasa Hukum Fathan, Rohadi menilai, rangkaian keterangan saksi dan ahli yang telah disampaikan di persidangan menyebut bahwa Fathan bukan pihak yang dengan sengaja membakar pos polisi.
“Kami berharap JPU maupun hakim objektif menilai kasus ini. Dalam sidang sebelumnya saksi-saksi dan ahli menjelaskan bahwa pos itu sudah terbakar lebih dulu akibat pelemparan bom molotov oleh demonstran lain,” ujar Rohadi kepada banteninside, Selasa (11/10/2025).
Baca juga Kuasa Hukum Sebut Mahasiswa Untirta Jadi Kambing Hitam, Polisi Dinilai Gagal Ungkap Dalang Kerusuhan
Menurutnya, Fathan menerima bensin dari rekannya secara spontan dan melemparkannya ke arah api yang sudah berkobar. Ia juga menyayangkan penundaan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU yang seharusnya digelar hari ini, namun ditunda menjadi minggu depan 18 November 2025. Ia menekankan kondisi kesehatan dan status akademik kliennya.
“Fathan sedang dalam masa pemulihan pasca operasi usus buntu, butuh penyelesaian perkara agar fokus menjalani hukuman dan kontrol di rumah sakit. Selain itu, dia mahasiswa semester tujuh yang butuh kepastian hukum,” ungkapnya.
Rohadi menambahkan, pekan depan kedua terdakwa dijadwalkan bersama-sama mendengarkan tuntutan JPU. (ukt)





