Hilal Awal Ramadhan Tak Terlihat di Mercusuar Anyer Serang

BANTEN – Tim pengamat hilal dari Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Dakwah Islam Indonesia (DPW LDII) Provinsi Banten melaporkan bahwa hilal tidak berhasil teramati di titik pemantauan Mercusuar Anyer, Kabupaten Serang, Selasa petang (17/02/2026).
Anggota Tim Pengamat Hilal LDII Banten, Yusuf mengungkapkan bahwa faktor cuaca menjadi kendala utama dalam proses pemantauan tersebut. Meskipun kondisi sempat cerah, namun gumpalan awan tebal menutupi posisi matahari tepat saat memasuki waktu terbenam.
“Hari ini kelihatannya matahari sudah mulai tenggelam, tetapi kenyataannya diikuti dengan awan, sehingga kami tidak bisa melihat hilal. Sebetulnya cuaca cukup bagus, namun awan muncul menutupi matahari di detik-detik akhir,” ujarnya.
Yusuf menjelaskan, dalam menentukan awal bulan Ramadhan, umat Islam menggunakan dua metode, yakni rukyatul hilal (pemantauan langsung) dan hisab (perhitungan). Jika hilal tidak terlihat akibat faktor cuaca atau posisi yang belum memenuhi kriteria, maka berlaku metode istikmal atau penggenapan bulan Sya’ban menjadi 30 hari.
“Apabila tidak terlihat, maka disempurnakan menjadi 30 hari. Dengan demikian, satu Ramadhan kemungkinan besar jatuh pada hari Kamis,” ungkapnya.
Meski demikian, pihak pengamat di Anyer menegaskan bahwa laporan ini akan diteruskan ke pusat untuk menjadi bahan pertimbangan. Masyarakat diminta tetap menunggu hasil resmi melalui Sidang Isbat yang dipimpin oleh Kementerian Agama RI.
“Kami tetap menunggu keputusan dari Sidang Isbat di Kementerian Agama, karena bisa saja di tempat lain hilal berhasil teramati,” pungkas Yusuf.
Dalam pemantauan di titik bersejarah Mercusuar Anyer ini, tim menggunakan alat bantu teleskop untuk memantau pergerakan benda langit guna mendapatkan akurasi citra hilal yang maksimal.
Pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) menetapkan bahwa 1 Ramadan 1447 H jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026.
Penetapan ini diumumkan setelah dilaksanakan sidang isbat awal puasa yang menghadirkan para ahli hisab, rukyat, dan perwakilan ormas Islam dari seluruh Indonesia. Keputusan ini menjadi acuan resmi bagi umat Islam untuk memulai ibadah puasa secara serentak dan sesuai syariat Islam. (ukt)






