Hampir Dua Tahun Disegel Ahli Waris, Penghalang Gerbang SDN Kuranji Akhirnya Dibuka

BANTEN – Pagar penghalang yang terpasang di pintu gerbang SDN Kuranji, Kota Serang selama hampir dua tahun akhirnya dibuka, setelah dicapai kesepatakan antara Pemkot Serang dengan pihak yang megaku sebagai ahli waris untuk menyelesaikan sengketa lahan tersebut di pengadlan.
Diketahui, lahan Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kuranji, Kota Serang, diklaim pihak yang mengaku ahli waris pemilik lahan tersebut sejak 25 Agustus 2023. SDN tersebut berada di Jalan Empat Lima, Kelurahan Kuranji, Kecamatan Taktakan-Kota Serang. Pintu gerbang SDN Kuranji tersebut disegel menggunakan bambu dan juga kayu sehingga menyulitkan siswa untuk masuk ke sekolah.
Berdasarkan pantauan, pembukaan segel dilakukan Pemkot Serang bersama ahli waris Ahmad Bin Sanim yang diwakili oleh kuasa hukumnya.
Liha juga Kasus Pemblokiran SDN Kuranji Berlarut-larut, Dimana Pemerintah?
Kuasa Hukum Ahli Waris Suriyansyah Damanik mengatakan, pembukaan segel dilakukan, karena Pemkot Serang dengan pihak ahli waris sepakat untuk melakukan mediasi di Pengadilan. Nantinya, pada saat mediasi kedua belah pihak akan menunjukkan alat bukti yang dimiliki.
“Kami sudah mengajukan gugatan 3 bulan lalu (ke Pengadilan) dan sekarang masih mediasi. Pemkot sepakat tentang penyelesaian secara mediasi tinggal menunggu penetapan di Pengadilan,” katanya di SDN Kuranji, Selasa, (04/03/2025).
Ungkap Suriyansyah, nantinya lahan yang saat ini disengketakan oleh ahli waris akan dihibahkan kepada Pemkot Serang. Pihaknya mengaku hanya akan mengambil kembali lahan kosong yang berada di samping SDN Kuranji karena masih milik ahli waris.
“Kami hanya mengambil tanah sisa yang tidak dibangun,” jelasnya.
Di tempat yang sama, Walikota Serang Budi Rustandi mengungkapkan, mediasi yang masih berlangsung di Pengadilan nantinya akan menjadi dasar pengambilan keputusan selanjutnya.
“Nanti Pengadilan berbicara. Saya sepakat apapun keputusannya Pengadilan,” katanya. (ukt)