Gubernur dan Wagub Banten Dapat Upah Pungut Rp2,7 Miliar dari Pajak Daerah
BANTEN – Setiap pajak daerah yang dibayarkan oleh masyarakat memberikan kontribusi pendapatan bagi si pemungutnya, baik pejabat, pegawai PNS maupun non PNS. GUbernur dan Wakil Gubernur (Wagub) adalah dua pejabat yang mendapat insentif atau upah pungut dari pemungutan pajak daerah. Nilainya mencapai miliaran yang dianggarakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Banten tahun 2026.
Mengutip Peraturan Gubernur (Pergub) Banten Nomor 49 Tahun 2025 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026, anggaran sebesar Rp2.745.752.000 dialokasikan untukinsentif bagi kepala daerah (KDH)/Wakil kepala daerah (WKDH) atas Pemungutan Pajak Daerah.
Pendapatan berupa insetif atau lazim disebut upah pungut, rinciannya diperoleh dari Insentif atas Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor sebanyak Rp1.651.943.448, Insentif Pemungutan atas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor senilai Rp800.000.000, Insentif atas Pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Rp280.188.288, dan Insentif atas Pemungutan Pajak Air Permukaan Rp13.620.264.
Selain menikmati upah pungut dari pajak rakyat, Gubernur dan Wagub juga menikmati Dana Operasional sebesar total Rp11.233.234.796, tunjangan keluarga Rp7.920.000, Tunjangan Jabatan total Rp116.640.000, hingga tunjangan beras total sebesar Rp5.214.240.
Baca juga DPRD Banten Masih Terima Tunjangan Perumahan Tahun 2026, Total Rp 51,8 Miliar
Untuk keperluan berpakaian, Gubernur dan Wagub juga difasilitasi APBD, dengan rincian Pakaian Dinas dialokasikan sebesar Rp206.000.000, Pakaian Sipil Harian (PSH) senilai Rp406.000.000, Pakaian Dinas Harian (PDH) dianggarkan Rp301.600.000, Pakaian Dinas Lapangan (PDL) sejumlah Rp 54.600.000. Kemudian ada alokasi Pakaian Sipil Resmi (PSR) sebesar 206.000.000, dan Pakaian Batik Tradisional mencapai Rp96.500.000.
Diketahui, DPRD Provinsi Banten menyetujui APBD TA 2026 dalam rapat paripurna DPR Banten pada Selasa (25/11/2025). Mengutip dprd-bantenprov.go.id, Ketua DPRD Banten Fahmi Hakim dalam sambutannya menyampaikan, DPRD Banten melalui Badan Anggaran telah membahas dan melakukan koordinasi mengenai Raperda APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2026 bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Fahmi Hakim juga menuturkan, bahwa fraksi-fraksi dapat menerima dan menyetujui Raperda APBD Provinsi Banten TA 2026.
“DPRD Banten melalui Badan Anggaran telah membahas dan melakukan koordinasi mengenai Raperda APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2026 bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Pada prinsipnya fraksi-fraksi dapat menerima dan menyetujui Raperda APBD Provinsi Banten TA 2026,” tuturnya. (red)






