Banten

Enam Warga Cibetus Padarincang Dituntut Berbeda Dalam Kasus Protes Kandang Ayam Berujung Pembakaran

BANTEN – Enam warga Kampung Cibetus, Desa Curug Goong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang yang jadi terdakwa kasus protes berujung pembakaran kandang ayam milik PT Sinar Ternak Sejahtera (STS) menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Serang. Keenam terdakwa dituntut berbeda-beda.

Keenam terdakwa yaitu Cecep Supriyadi, Nana, Samsul, Yayat Sutihat, Abdul Rohman, dan M Ridwan. Tuntutan mereka dibacakan bergiliran oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten, Raden Isjuniyanto.

Dalam tuntutan yang dibacakan Raden, terdakwa Yayat Sutihat, Cecep Supriyadi, Nana, dan Samsul Maarif dituntut agar dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. Mereka dinilai melanggar Pasal 160 dan Pasal 170 ayat 1 ke 1 KUHP. Sementara Abdul Rohman dan M Ridwan, masing-masing dituntut agar dihukum 1 tahun dan 3 bulan penjara.

“Terdakwa I Abdul Rohman dan terdakwa II M Ridwan terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap ketertiban umum sebagaimana diatur, dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat 1 KUHP,” kata Raden saat membacakan tuntutan di depan Majelis Hakim di PN Serang, Rabu (11/06/2025).

Lihat juga Lima Pasar Tradisional Terbengkalai, Walikota Serang : Kita Evaluasi, Saya Baru Beberapa Bulan Bekerja

Menurut Raden, adapun keadaan yang memberatkan karena para terdakwa warga Cibetus ini, menimbulkan kerugian materil PT STS sebesar Rp11,9 miliar. Sementara keadaan yang meringankan para terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan.

Sebelumnya, dalam persidangan agenda mendengarkan saksi mahkota atau saksi yang berasal dari terdakwa, Nana dan Cecep sempat mengatakan bahwa alasan mereka melakukan protes karena kesal dengan bau dan dampak lingkungan kandang ayam itu.

Dikatakan Nana, jarak kandang itu hanya sekitar 100 meter dari pemukiman warga. Kandang yang dibangun sekitar tahun 2019 itu mengganggu warga karena bau menyengat dari blower fan yang diarahkan ke pemukiman.

Ungkap Nana, protes sempat dilakukan beberapa kali. Bahkan beberapa hari sebelum protes itu, Nana mengakui ada pertemuan dengan beberapa warga.

Di sana mereka merencanakan aksi protes dan juga penandatanganan petisi agar kandang itu berhenti beroperasi. Terdakwa lainnya, Yayat Sutihat saat pertemuan itu katanya bilang ‘yang punya hidung tandatangan’.

“Wajar Haji Yayat ngomong gitu karena (pengen) warganya engga mau ada bau,” kata Nana di ruang sidang PN Serang, Selasa (20/5/2025).

Nana juga menuturkan bahwa selain bau, banyak warga yang terkena penyakit pernafasan hingga gatal-gatal meski ia sendiri tidak mengalaminya. Hal tersebut diketahui Nana dari cerita warga lainnya.

“(selain bau) Polusi udara dan (banyak) lalat,” imbuhnya. (ukt)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button