
BANTEN – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat baru saja mengumumkan bahwa menolak eksepsi pihak Muhammad Mardiono dalam perkara sengketa hasil Muktamar ke-X Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang dilayangkan Muhamad Zainul Arifin. Putusan ini pun disambut baik oleh Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP Banten Subadri Ushuludin.
Menurut Subadri, keputusan Majelis memberikan ruang bagi penyelesaian sengketa secara terbuka dan berbasis pembuktian. “Karena atas ditolaknya eksepsi tergugat pak Mardiono, maka perkara berlanjut ke pembuktian. Jadi nanti kita bisa tahu, siapa yang sebenarnya cacat hukum dan tidak sesuai prosedur AD/ART. Kubu pak Mardiono atau pak Agus Suparmanto walau kini mereka sudah berdamai dan duduk bersama,” papar Subadri kepada awak media, Jumat (28/11/2025).
Lihat juga Terdakwa Akui Diperintah Anggota Brimob Pukul Jurnalis dan Humas KLH di PT GRS Cikande
Ia sendiri menyatakan penolakan sejak adanya Surat Keputusan (SK) bagi kepengurusan PPP hasil Muktamar X versi Muhamad Mardiono dari Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Pasalnya, klaim aklamasi Mardiono patut disebut melawan akal sehat, problematik personal pada dirinya karena sejumlah alasan mendasar.
Pertama. Dilakukan di luar agenda dan tempat resmi, Convention Centre Mercure Hotel, Ancol Jakarta. Sidang Paripurna I yang sedianya hanya membahas pengesahan jadwal dan tata tertib Muktamar. Tetapi Berujung gaduh dan pimpinan sidangnya kabur meninggalkan arena Sidang Paripurna dan kemudian memunculkan deklarasi aklamasi sepihak dari Kamar Hotel bersama Mardiono tanpa proses musyawarah dan tanpa melalui mekanisme formal yang diatur AD/ART.
“Mungkin jalan ini ditempuh karena lebih pasti dan mudah untuk menjadi Ketua Umum DPP PPP,” ucapnya.
Kedua, penolakan terbuka dari peserta. Dalam video yang tersebar luas, tampak mayoritas peserta menginterupsi dan menolak keras keputusan pimpinan sidang, Amir Uskara yang mencoba membelokan substansi Sidang Paripurna dari jadwal dan tatib menuju upaya aklamasi. Padahal, urusan Muktamar bukan cuma soal memilih Ketua Umum DPP. Pimpinan sidang tetap memaksakan keputusan tersebut tanpa konsensus forum, tentu Itu bukan aklamasi, melainkan tindakan koersif Amir Uskara, seorang ex Waketum yang sangat destruktif.
Ketiga, bertentangan dengan hasil evaluasi kinerja. Sebelumnya, laporan pertanggungjawaban DPP PPP di bawah kepemimpinan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Muhammad Mardiono ditolak oleh mayoritas peserta Muktamirin.
“Maka pertanyaannya adalah bagaimana mungkin seseorang yang tidak lolos evaluasi kinerja selama memimpin PPP bisa dicalonkan kembali?” tuturnya.
Keempat, dilakukan secara tertutup. Proses ‘aklamasi’ tidak dilakukan melalui sidang-sidang Paripurna di arena resmi melainkan di luar forum, di sebuah kamar hotel oleh segelintir orang. Hal tersebut jelas ilegal, mencederai prinsip transparansi dan partisipasi Muktamirin, serta bertanda ambisius.
Subadri melanjutkan, di sisi lain, mayoritas Muktamirin melanjutkan forum Muktamar X secara konstitusional setelah pimpinan sidang Paripurna awal (Amir Uskara) dianggap cacat etis, prosedural dan mengabaikan aspirasi peserta/Muktamirin.
“Setelah dilanjut, semuanya menyepakati Bapak Agus Suparmanto Ketua Umum Sah Hasil Muktamar X PPP. Berdasarkan seluruh rangkaian proses yang sah, terbuka, dan konstitusional, tidak ada yang lain. Jadi versi Muhamad Mardiono tidak sah,” jelasnya.
Tapi herannya, lanjutnya malah diberi SK oleh Menteri Hukum. “Setelahnya, memang ada perdamaian antara kedua kubu. Dan kini masuk di struktur kepengurusan PPP Pusat. Tapi, putusan PN Jakarta Pusat sudah tepat. Semoga kebenaran terungkap,” harapnya.
Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi kewenangan absolut yang diajukan pihak Tergugat dalam perkara sengketa hasil Muktamar ke-X Partai Persatuan Pembangunan. Putusan sela tersebut tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat untuk perkara Nomor 678/Pdt.Sus-Parpol/2025/PN Jkt.Pst.Dengan ditolaknya eksepsi, gugatan yang diajukan Muhamad Zainul Arifin, peserta Muktamar X PPP, dipastikan berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara. Perkara ini menjadi salah satu sengketa internal partai yang mendapat perhatian publik setelah muncul dua klaim kepemimpinan di tubuh PPP pasca-muktamar.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai bahwa dalil Tergugat yang menyatakan pengadilan tidak berwenang memeriksa perkara tersebut tidak beralasan hukum. Majelis menegaskan bahwa posita dan petitum Penggugat secara tegas menggambarkan adanya perselisihan internal partai, bukan gugatan tata usaha negara.Sengketa yang diajukan Zainul Arifin berkaitan dengan keabsahan proses dan hasil Muktamar ke-X, termasuk tata cara persidangan, proses pemilihan, dan legitimasi klaim ketua umum yang muncul dari dua kubu. Oleh karena itu, menurut Majelis, perkara tersebut termasuk kategori sengketa keperdataan dalam tubuh partai politik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
“Perselisihan mengenai hasil forum permusyawaratan tertinggi partai merupakan ranah perdata internal organisasi,” demikian petikan pertimbangan Majelis dalam putusan sela yang termuat didalam putusan sela yang dibacakan melalui E-cort Mahkamah Agung.
Dengan demikian, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dinyatakan berwenang secara absolut untuk memeriksa dan memutus perkara tersebut.
Setelah menolak seluruh eksepsi Tergugat, Majelis mengarahkan agar pemeriksaan berlanjut pada tahap pembuktian. Berdasarkan jadwal di SIPP PN Jakarta Pusat, sidang lanjutan akan digelar: Selasa, 2 Desember 2025 pukul 13.00 wib di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus.
Pada tahapan ini, para pihak akan mulai mengajukan alat bukti, menghadirkan saksi, menghadirkan ahli serta memberikan penjelasan lebih rinci mengenai rangkaian peristiwa dan dugaan pelanggaran yang terjadi selama pelaksanaan Muktamar ke-X PPP.
Bionda Johan Anggara SH, dan Tim MZA Partners Kuasa hukum Muhamad Zainul Arifin menyambut baik putusan sela tersebut. Menurutnya, keputusan Majelis memberikan ruang bagi penyelesaian sengketa secara terbuka dan berbasis pembuktian.
“Putusan Majelis Hakim sudah tepat. Sengketa ini murni perselisihan internal partai, dan kami siap membuktikan bahwa pelaksanaan Muktamar X yang mengklaim Tergugat (Mardiono) sebagai Ketua Umum PPP terpilih cacat hukum dan tidak sesuai prosedur AD/ART,” jabar Bionda.
Menurutnya, pihak Penggugat telah menyiapkan sejumlah bukti dokumen, kronologi, serta saksi dan ahli yang akan memperkuat dalil-dalil gugatannya.
Konflik internal PPP mengemuka setelah pelaksanaan Muktamar ke-X yang menghasilkan dua klaim ketua umum. Perbedaan penafsiran terhadap tata tertib muktamar, mekanisme pemilihan, serta status keabsahan persidangan menjadi titik awal munculnya dua kubu.Mahkamah Partai PPP sempat mengeluarkan surat keterangan terkait kepengurusan hasil muktamar. Namun, perbedaan pandangan di internal PPP tetap berlanjut, hingga akhirnya salah satu pihak, yakni Muhamad Zainul Arifin, mengajukan gugatan ke pengadilan.
Keputusan sela PN Jakarta Pusat ini membuka jalan bagi proses pemeriksaan yang lebih substantif mengenai keabsahan Muktamar ke-X PPP. Putusan akhir perkara ini diperkirakan akan memiliki dampak signifikan bagi arah kepemimpinan PPP, terutama menjelang agenda politik nasional yang menuntut kepastian legalitas kepengurusan.
Hingga kini, para pihak belum memberikan komentar lebih jauh menjelang persidangan pembuktian. Mahkamah Partai dan Dewan Pimpinan Pusat PPP dari masing-masing kubu juga belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait putusan sela tersebut. (rf)





