Banten

Dua Demonstran Untirta Dituntut Berbeda, Masing-Masing 10 dan 5 Bulan Penjara

‎‎BANTEN – Dua mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) yakni Fathan Nurma’arif (21) dan Jonathan Rahardian Susiloputra (22) menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Serang, Selasa (18/11/2025).

Mereka dituntut karena ikut aksi unjuk rasa “Menolak Represifitas Aparat dan Tunjangan DPR” yang berujung ricuh di lampu merah Ciceri, Kota Serang, 30 Agustus lalu.

‎‎Keduanya dituntut dengan hukuman berbeda oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang, Youlliana Ayu Rospita.‎

Dalam persidangan, JPU menuntut terdakwa Fathan dengan pidana 10 bulan penjara. Ia dinilai JPU terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 187 Ayat 1 KUHP.‎‎

Sementara itu, terdakwa Jonathan dituntut dengan hukuman 5 bulan penjara. Jonathan dianggap terbukti melakukan perusakan sebagaimana diatur dalam Pasal 406 Ayat 1 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. ‎‎

‎‎”Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa (Jonathan) dengan pidana penjara 5 bulan,” kata Ayu saat membacakan tuntutan.‎‎

Lihat juga ‎Eksplorasi Geotermal di Sobang Lebak Ternyata Berada di Zona Inti Konservasi

Sidang kemudian ditunda dan akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa pekan depan, Selasa (25/11/2025).‎‎

Dalam dakwaan, kedua mahasiswa didakwa melakukan pembakaran Pos Polisi Lalu Lintas yang disebut merugikan Polresta Serang Kota sekitar Rp150 juta.‎‎

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang, Youlliana Ayu Rospita, mendakwa keduanya dengan pasal berbeda, meskipun dalam peristiwa yang sama.‎‎Fathan didakwa melanggar Pasal 187 ayat 1 dan atau Pasal 170 ayat 1 KUHP. Sedangkan Jonathan, dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 dan atau 406 ayat 1 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Dakwaan itu dibacakan Ayu di Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Selasa (14/10/2025).

‎‎Ayu mengatakan, aksi tersebut memanas sekitar pukul 16.30 sore. Menurutnya, massa aksi yang berjumlah sekitar 200 orang mulai melempari batu, merobohkan tenda di depan restoran cepat saji McDonald’s, dan sebagian mulai berkerumun di lampu merah Ciceri.‎‎

Dalam situasi itu, Fathan disebut ikut bersama beberapa orang yang tidak dikenal, merusak tenda, lalu bergabung dengan massa lain yang mulai mengambil perabot dari dalam Pos Polisi. Barang-barang itu, seperti meja dan kursi, kemudian dibawa ke tengah jalan dan dibakar.‎‎

“Pengunjuk rasa berorasi di tengah jalan lampu merah Ciceri Kota Serang, kemudian pengunjuk rasa semakin anarkis hingga menghancurkan Pos Polisi Lalu Lintas dengan cara melempar batu dan kayu,” katanya.‎‎

Ayu menuturkan, sekitar pukul 18.30, seseorang yang tak dikenal melempar bom molotov ke arah Pos Polisi hingga api membakar bangunan. Ayu menyebut, seseorang kemudian menyerahkan satu botol berisi pertalite kepada Fathan. Ia menerima botol itu dan menyiramkannya ke pos yang sudah terbakar.

‎‎Menurut Ayu, akibat pos polisi tersebut rusak, Polresta Serang Kota mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp150 juta.‎‎Menjelang pukul 20.00 malam, Fathan mendapat informasi bahwa massa akan bergerak menuju Polresta Serang Kota. Ia lalu menjauh dari kerumunan dan memutuskan pulang ke rumahnya di Banjarsari, Cipocok Jaya. Tak lama berselang, Polisi menangkapnya.‎‎

Usai membacakan dakwaan Fathan, Ayu kemudian membaca dakwaaan Jonathan yang juga didakwa melakukan pengrusakan Pos Polisi. Menurutnya Jonathan diduga ikut melempar patahan bambu ke arah Pos Polisi Lalu Lintas hingga kaca jendela pecah.

‎‎Sama seperti Fathan, Jonathan juga sudah membubarkan diri sekitar pukul 18.00 sore. Dirinya tidak ikut massa aksi yang mulai menuju Polresta Serang Kota.‎‎

“Akibat perbuatan Terdakwa Jonathan Rahardian Susiloputra, Satuan Lalu Lintas Polresta Serang Kota mengalami kerugian materil kurang lebih sebesar Rp150 juta,” sebutnya. (ukt)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button