Derita Warga Kampung Kroya Kota Serang : Habis Diterjang Banjir, Terbit Penggusuran
BANTEN – Puluhan rumah di Kampung Kroya Lama, Kelurahan Kasunyatan, Kecamatan Kasemen dibongkar Pemkot Serang, karena diduga menjadi penyebab banjir akibat tersumbatnya aliran kali Kroya Lama yang terhubung langsung dengan Sungai Cibanten.
Romli (63), salah seorang warga Kampung Kroya, hanya bisa termenung menyaksikan cakar-cakar besi memporak-porandakan rumah yang telah ia tempati berpuluh tahun. Baginya, rumah itu bukan sekadar bangunan, melainkan tempat ia membesarkan anak hingga kini memiliki cucu.
Belum genap satu bulan kampungnya diterjang banjir berulang, alat berat datang dan langsung menggusur puluhan rumah warga. Seingat Romli, Kroya Lama diterjang banjir sebanyak tiga kali sebelum akhirnya diratakan dengan tanah. Lumpur belum sepenuhnya kering, luka di kakinya akibat puing-puing pascabanjir pun belum sembuh, namun rumahnya keburu dibongkar.
“Baru rapat di kelurahan, dua hari belum ada kemufakatan, tahu-tahu hari ketiganya sudah dibongkar,” ujar Romli saat ditemui di antara reruntuhan rumahnya, Selasa (20/01/2026).
Baca juga Terendam Banjir, Pelayanan Puskesmas Kasemen Lumpuh
Dengan suara lirih, Romli bercerita bahwa warga tidak diberi cukup waktu untuk membongkar rumah secara mandiri atau sekadar menyelamatkan barang-barang yang masih bisa digunakan.
“Kalau pakai beko, mah bongkar sendiri juga enggak keburu,” katanya.
Sebetulnya, Romli juga menyadari posisi mereka serba salah. Ia mengakui tidak memiliki sertifikat kepemilikan. Tanah yang ditempati puluhan tahun itu pun merupakan lahan milik pemerintah. Namun, ia berharap ada kebijakan yang lebih manusiawi.
“Pemerintah harusnya dari jauh-jauh hari kasih kesempatan. Biar kita bisa beres-beres rumah, pakaian, barang-barang yang masih bisa dipakai,” tuturnya.
Kini, setelah rumahnya rata dengan tanah, Romli tak tahu harus ke mana. Ia terpaksa menumpang sementara di rumah tetangga. Tak ada tempat tinggal, dan tak ada kepastian. Karena hingga kini, belum ada solusi yang jelas dari pemerintah pasca pembongkaran.
“Rumah kita dibongkar, harusnya ada ganti rugi. Biar kita punya pegangan buat ngontrak sebulan dua bulan. Ini mah belum ada penggantian apa-apa,” ungkapnya.
Di Kampung Kroya, total 26 rumah dilaporkan dibongkar. Warga mengaku belum mendengar adanya uang kerohiman atau bantuan pengganti. Padahal, kawasan tersebut dikenal kerap dilanda banjir, membuat kehidupan warganya semakin rentan.
Romli menghela napas panjang. Lebih dari 50 tahun ia hidup di kampung itu, sejak zaman orang tuanya. Kini, di usia senja, ia justru kehilangan rumah dan rasa aman. Di tengah puing-puing dan lumpur banjir yang belum sepenuhnya sirna.
Harapannya sederhana, ia ingin diperlakukan sebagai manusia, bukan sekadar angka dalam penertiban.
Di tempat terpisah, Walikota Serang Budi Rustandi mengatakan, bangunan yang dibongkar berdiri di atas tanah negara yang secara historis merupakan aliran sungai.
“Sebagian besar tanah yang kita injak ini aslinya sungai. Dialihfungsikan menjadi bangunan liar. Alhamdulillah bisa kita bongkar dan akan kita lakukan normalisasi agar kembali ke fungsi awal,” ujarnya.
Budi menyebutkan, berdasarkan data, di Kecamatan Kasemen terdapat sekitar 41 bangunan liar di kawasan tersebut, termasuk yang berada di jalur rel kereta api. Pemkot akan memverifikasi keabsahan dokumen kepemilikan, termasuk Akta Jual Beli (AJB).
“Kalau berdiri di atas tanah negara, maka wajib dikosongkan untuk menyelamatkan ribuan warga yang terdampak banjir di Kecamatan Kasemen,” tegasnya.
Budi juga akan melakukan pendampingan bersama kejaksaan serta sosialisasi kepada masyarakat agar pengosongan dilakukan secara sukarela. Namun, jalur hukum akan ditempuh jika ada penolakan.
“Penanganan banjir ini perlu ketegasan. Normalisasi akan kita lakukan dari Kali Kroya sampai Kali Padek,” katanya.
Terkait nasib warga terdampak, Pemkot menyebut akan menyiapkan relokasi ke rumah susun. Sementara bagi warga yang memilih mengontrak, akan diberikan dana kerohiman sesuai ketentuan.
“Dana kerohiman akan kita berikan sesuai kriteria bangunannya. Kalau bangunan permanen nilainya berbeda dengan bangunan kayu. Kita mengacu pada peraturan yang ada,” pungkasnya. (ukt)






